Mohon tunggu...
Satrio Wahono
Satrio Wahono Mohon Tunggu... Penulis - magister filsafat dan pencinta komik

Penggemar komik lokal maupun asing dari berbagai genre yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di program magister filsafat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memahami HAM Peperangan Menurut Islam

2 Februari 2025   05:33 Diperbarui: 2 Februari 2025   05:33 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar manuskrip piagam Madinah (Sumber: mediaislam.id)

Konsep hak asasi manusia (HAM) selama ini dipersepsikan datang dari peradaban Barat, terutama sejak disahkannya Deklarasi Universal HAM oleh PBB pada 10 Desember 1948. Padahal, selain peradaban Barat, peradaban Islam juga memiliki kontribusi penting pada perkembangan konsep HAM. Salah satunya adalah HAM terkait peperangan.

Memang ada perbedaan antara HAM versi dunia Barat dan HAM versi Islam. Dunia Barat selalu menjadikan Magna Charta ("Piagam Agung") 1215 di Inggris sebagai tonggak pertama HAM (Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, Rineka Cipta, 2010). Inilah dokumen pertama di mana Raja Inggris kali pertama memberikan sejumlah hak kepada rakyat, seperti hak untuk diadili di depan pengadilan. 

Padahal, jauh sebelum itu, yaitu enam ratus tahun sebelumnya, Islam telah memiliki Piagam Madinah. Yaitu, satu piagam di mana Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat Islam memberikan hak dan perlindungan kepada kaum minoritas, seperti hak mencari nafkah, menjalankan ajaran agamanya masing-masing dan lain sebagainya.

Berpijak kepada kerangka Piagam Madinah dan berbagai sumber lain, terutama Alquran dan hadis Rasulullah, intelektual pergerakan Islam terkemuka Maulana Abul A'Ala Maududi (Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam, Bumi Aksara, 1995), menguraikan bahwa bahkan pihak musuh (enemy) dalam perang sekali pun memiliki hak-hak asasinya. Menurut Maududi, musuh dalam situasi peperangan itu
terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang tidak ikut berperang/nonkombatan (non-combatants) dan mereka yang secara langsung ikut berperang/kombatan (combatants).

HAM Peperangan

Bagi pihak nonkombatan---wanita, anak-anak, orang-orang tua dan orang-orang lemah---Rasulullah memerintahkan mereka tidak boleh dibunuh baik selama maupun sesudah perang. Dengan kata lain, di sini kita melihat bahwa konsep militer collateral damage (korban tak berdosa karena serangan militer dalam perang) tidak boleh terjadi dalam perspektif Islam.

Sementara bagi pihak kombatan, Islam ternyata begitu mulia dalam menghormati HAM mereka. Sebab, begitu banyak hak yang diberikan Islam kepada musuh kombatan ini. Pertama, pihak kombatan tidak boleh disiksa dengan api atau dibakar hidup-hidup sehingga meninggal dalam kondisi mengenaskan. Kedua, tidak boleh menyerang tentara yang terluka. Ketiga, tawanan-tawanan perang tidak boleh dibunuh. 

Keempat, orang yang akan dibunuh tidak boleh diikat. Kelima, tidak boleh ada perampasan dan penghancuran di negara musuh. Keenam, kaum Muslim dilarang mengambil apa pun dari masyarakat negara yang ditaklukkan tanpa membayarnya (perlindungan harta benda). Ketujuh, Islam melarang perusakan jenazah musuh-musuhnya dan bahkan mewajibkan pengembalian jenazah tentara musuh. Kedelapan, Islam melarang pengkhianatan, termasuk pelanggaran segala traktat dan perjanjian. Kesembilan, kaum Muslim dilarang membuka permusuhan terhadap musuh-musuhnya tanpa menyatakan perang secara pantas terhadap mereka, kecuali jika musuh telah mulai menyerang.

Dari uraian di atas, umat Islam sejatinya boleh berbangga bahwa mereka juga memiliki pengertian dan konsep HAM yang menjunjung tinggi kemanusiaan, termasuk HAM di bidang peperangan, sama seperti HAM warisan budaya Barat.
 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun