Selama ini orang menganggap emas adalah investasi yang paling moncer. Alasan utamanya: emas minim risiko mengingat harganya selalu naik signifikan melampaui bunga deposito dan inflasi, likuid (mudah dijual kala butuh uang), dan multiguna (bisa dijadikan perhiasan). Â Keutamaan emas makin terbukti dari tren belakangan ini di mana harga emas per gramnya melejit hingga menembus di atas Rp 1.500.000.Â
Namun prospek menggiurkan investasi emas ini juga membuat marak tawaran kasus produk investasi emas yang berisiko tinggi. Jika salah memilih, investor bukannya untung, malah buntung. Karena itu, kita perlu mengidentifikasi ciri-ciri investasi emas yang berisiko.
Menurut Michael Maloney dalam Guide to Investing in Gold (Gramedia, 2013), ada banyak perangkap investasi emas yang terkluster ke dalam enam kategori besar. Pertama, ETF (exchange-traded funds) emas. Ini adalah sekuritas yang ditransaksikan layaknya saham, tapi bertujuan memantau harga suatu komoditas seperti minyak atau emas. Jadi, kita umumnya tidak memegang emas secara fisik, melainkan hanya kertas. Singkat kata, ETF lebih bersifat produk sekuritas, ketimbang investasi emas. Tanpa pengetahuan investasi memadai, investor bisa menderita kerugian.
Kedua, rekening kumpulan (pool account) dan "program sertifikat". Kembali, ini adalah skema investasi emas di mana investor hanya membeli janji bahwa penjaja akan mengirimkan emas pada suatu hari nanti jika investor mencairkan kertas tersebut. Umumnya, investasi ini menarik karena dijajakan dengan harga murah (tanpa biaya penyimpanan). Padahal, merujuk pakar investasi emas Theodore Butler, penjaja belum tentu menggunakan uang investor untuk membeli emas. Seringkali, uang itu dipakai untuk investasi lain. Maka itu, jika terjadi gelombang pencairan sertifikat, penjaja harus giat mencari uang investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor lama dan itulah awal kehancuran skema investasi ini.
Ketiga, kontrak berjangka. Ini adalah kontrak untuk mengirimkan komoditas spesifik dalam kuantitas yang sudah disepakati, harga yang sudah disetujui, dan tanggal yang sudah disepakati di masa depan. Meskipun ini adalah investasi legal dan umum, tapi ia bisa menjadi pedang bermata-dua: Anda bisa untung besar, tapi juga bisa rugi gila-gilaan. Sebab, ini adalah produk sekuritas, bukan investasi emas riil di mana Anda memegang aset investasi secara fisik. Tanpa pengetahuan teknis yang cukup, kontrak berjangka bisa menjadi bumerang bagi investor.
Keempat, numismatik dan koin peringatan (commemorative coins). Ini adalah produk investasi yang menawarkan koin langka atau koin yang dikeluarkan untuk memperingati peristiwa tertentu. Kelemahannya: sebagai koleksi, koin ini kurang likuid. Karena, Anda hanya bisa menjualnya ke sesama kolektor. Selain itu, produk ini masih membebankan sejumlah biaya seperti premi numismatik dan laba diler.
Kelima, piramida emas dan perak. Ini adalah investasi emas berkedok multilevel marketing (MLM). Skema piramida ini mensyaratkan ada sejumlah besar orang yang merugi (downliner yang gagal) untuk segelintir pemenang besar. Hal demikian sungguh disayangkan karena merusak citra banyak MLM yang bagus dan menjalankan model bisnis sehat nonpiramida.
Keenam, investasi emas lewat fasilitas margin. Sederhananya: investasi emas yang didanai fasilitas utang. Kelemahan investasi ini adalah jika untung, persentase untung Anda sejatinya kecil karena harus membayar utang. Sementara jika rugi, kerugian Anda akan berlipat ganda karena harus menalangi rugi plus membayar utang ditambah bunga.
Ciri-ciri