Pasar modal Syariah adalah suatu pasar yang kegiatannya berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, yang mana pasar modal ini juga merupakan bagian dari industri keuangan Syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila di Indonesia. Pasar Modal Syariah, berlandasankan hokum pada pada peraturan UU Nomor 8 Tahun 1995 dan Fatwa DSN MUI.
Pandemi Covid-19 sudah terjadi di Indonesia selama 1 tahun 2 bulan, sejak tanggal 2 Maret 2020 dimana dikonfirmasi bahwa adanya infeksi korona pertama di Indonesia, sampai saat ini di bulan Juli 2021. Berbagai aspek, salah satunya aspek ekonomi ikut terdampak olehnya. Namun, bagaimana dengan keadaan pasar modal Syariah di Indonesia saat ini ?
Sejak terjadinya pandemic covid 19 , pemerintah terus berupaya dalam memperbaiki dan meningkatkan keadaan berbagai sector, salah satunya di sector ekonomi, contohnya dalam mengembangkan pasar modal yang berbasis Syariah di Indonesia.
Putu Chantika, sebagai Equity Analyst PT NH Korindo Sekuritas (dalam berita Live IDX (Market Opening), 22/7/2021) mengatakan, "Kalau dilihat dari pelaku pasarnya sendiri melihat trend dari pasar modal Syariah ini, sudah cukup bagus dan bisa dikatakan bertumbuh, tapi jika di bandingkan dengan instrumen pasar modal konvensional secara komposisinya masih jauh, ini karena trend dari instrument pasar modal Syariah baru mulai terasa ditahun 2011, dan terbilang lumayan cukup baru dibanding instrument pasar modal konvensional. Penyebab dari cukup ketinggalan trend instrument pasar modal Syariah ini, itu karena bisa dilihat dari literasinya dimasyarakat Indonesia masih kurang, padahal jika dilihat potensi yang beragama islam diIndonesia cukup banyak".
Pada tahun 2011, memang terjadi peningkatan peminat pasar modal Syariah, ini karena seiring dengan berkembang pesatnya teknologi dan adanya trend investasi saham Syariah melalui Syariah Online Trading System (SOTS), yaitu system pertama di dunia yang dikembangkan untuk mempermudah investor dalam transaksi saham sesuai prinsip Syariah.
Ia juga menambahkan, "Jika dilihat dari pergerakan sahamnya, para investor ini lebih cenderung mengkoleksi instrument investasi, emiten-emiten yang berada di sector perbankan. Sebenarnya banyak sekali semua sector dapat mewakili emitennya, tapi kalo kita lihat dari sisi perbankan, baru-baru ini ada 3 bank , Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang membentuk menjadi Bank Syariah Indonesia, dan marketnya cukup dan paling besar diantara saham Bank Syariah lainnya yang mencapai sekitar 106 triliun, dan hal ini cukup mengtrack para investor mengkoleksi atau berinvestasi di saham Bank Syariah Indonesia ini. Untuk investasi jangka Panjang di Bank Syariah Indonesia ini, untuk beberapa emiten memiliki peluang yang cukup bagus dan cukup menjanjikan, karena memang potensinya masih cukup besar di Indonesia itu sendiri. Diserfikasi tetap dan sangat perlu, itu adalah salah satu kuncinya dari investor, karena ini untuk mengurangi resiko dan menyesuaikan targetnya investor seperti apa."
Sejauh ini sudah ada dua kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Yang pertama ada Peraturan OJK Nomor. 57/POJK.P4/2020, tentang penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi.
Seperti yang dituturkan oleh Wakil Menteri BUMN, Bapak Pahala Mansury dalam acara virtual The Future of Islamic Market, "Kebijakan yang kami harapkan, bisa mendorong pasar modal Syariah adalah pengembangan efek Syariah melalui securities crowdfunding".
Securities crowdfunding adalah suatu cara pembiayaan bagi UMKM dengan cara patungan dari banyak pemodal melalui metode penawaran efek yang dilakukan secara online via website dan aplikasi. Securities crowdfunding ini nantinya akan berguna bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam bisnisnya dengan berbasis Syariah.
"Securities crowdfunding ini sebenernya adalah salah satu cara dari memberikan dan memfasilitasi pembiayaan untuk UMKM dan berbagai emiten dengan berbasis Syariah. Menurut kami pemerintah ini sebenernya sedang focus terhadap bagaimana caranya untuk mengintegrasikan antara satu dengan yang lainnya misalkan dengan adanya securities crowdfunding, emiten-emiten yang memilki project-project bisa didanai dengan dana dari itu, dan juga misalnya ada beberapa emiten yang mulai masuk ke emiten Syariah yang masuk juga di layanan digital (era sekarang) agar masyarakat lebih mulai mengetahui literasi terhadap syariah ini lebih meningkat lagi dengan adanya cara seperti itu", begitu juga ujar Putu Chantika, sebagai Equity Analyst PT NH Korindo Sekuritas (dalam berita IDX (Market Opening), 22/7/2021)
Kemudian dikebijakan yang kedua terdapat UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja yang disahkan pada 2 November 2020.