Mohon tunggu...
AGUS SW
AGUS SW Mohon Tunggu... Wiraswasta - asambackpacker01.wordpress.com

man, married, like traveling and reading

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mencairkan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan

25 Maret 2015   13:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:03 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencairan baru bisa dilakukan jika seseorang memasuki usia pensiun atau mengundurkan diri. Untuk yang mengundurkan diri minimal 5 tahun dari awal kepesertaan.
Jika akumulasi dana lebih dari 50 juta akan kena pajak 5% atas kelebihannya. Contoh akumulasi 100 juta, maka 50 juta bebas pajak, sisanya 50 juta kena pajak 2.5 juta, sehingga yang diterima peserta 97.5 juta.
Adapun kelengkapan pengajuan pencairan dana tersebut antara lain:
1.kartu jamsostek asli
2.KTP asli dan copy
3.kartu keluarga asli dan copy
4.copy NPWP
5.materai 6 ribu
6.surat keterangan berhenti kerja/PHK/pengalama kerja
7.fotokopi no rekening buku tabungan untuk pencairan dana.
Kemudian isi formulir yang disediakan yaitu:
1.formulir JHT yang telah diisi lengkap
2.surat keterangan belum/ tidak bekerja kembali di perusahaan lain.

Dana akan masuk ke rekening nasabah sekitar 3 hari.

http://kotabandungkita.blogspot.com/2015/03/mencairkan-jamsostek-bpjs.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun