Cara Membuat NIB Nomor Induk Berusaha Online Dan Persyaratan Dengan Hadirnya Website Online Single Submission Para Pelaku Usaha Di Berikan Kemudahan Dan Kepastian Dalam Mengurus Izin Usaha Dan Sudah Menjadi Komitmen Pemerintah Pusat Untuk Memberikan Kemudahan Dalam Mengurus Perizinan Usaha Di Indonesia. Dengan Kemudahan Ini Di Harapkan Banyak Investor Luar Dan Pelaku Usaha Membuka Usaha Di Indonesia Sehingga Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Cara Membuat NIB Nomor Induk Berusaha Online Ini Juga Memutuskan Beberapa Mata Rantai Proses Pengurusan Yang Izin Usaha Yang Ribet Dan Memakan Waktu Yang Bertele- tele.
Langkah- Langkan, Persyaratan Dan Cara Membuat NIB Nomor Induk Berusaha Online
Dalam Mengajukan Melalui OSS Adalah Bila Yang Mengajukan Adalah Badan Usaha, Legalitas Usaha Bisa Melalui Notaris, Dan Didaftarkan Ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika Perseorangan, Bisa Langsung Ke tahap Kedua Yaitu login Untuk Akses Ke OSS Dan Mengisi Data Tambahan Untuk Pendaftaran Untuk Izin Usaha. Dan Berikut Ini Cara Membuat NIB Nomor Induk Berusaha Online Sekaligus Berlaku Sebagai:
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran Cara Membuat NIB Nomor Induk Berusaha Online, yaitu:
NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Cara Membuat NIB
Langkah-langkah untuk memperoleh Dan Cara Membuat NIB Nomor Induk Beusaha Online
Log-in pada sistem OSS
Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
Mendapatkan NIB Nomor Induk Berusaha dan dokumen pendaftaran lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H