Pada 27 Juli 2016 Arcandra Tahar yang saat itu berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dilantik menjadi Menteri ESDM.
Pada 15 Agustus 2016 ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi setelah sejak 13 Agustus pagi status kewarganegaraannya ramai menjadi gunjingan dan berita di media sosial dan elektronik.
Konon, akhirnya pada 15 Agustus 2016 (permohonan diajukan pada 12 Agustus) ia melepaskan kewarganegaraan AS-nya yang dimilikinya sejak Maret 2012. Artinya, sejak 15 Agustus itu ia stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan sampai kewarganegaraan RI-nya dikembalikan pada 1 September 2016 seperti yang dikatakan Menkumham Yasona Laoly pada 7 September 2016.
Kemudian beredar kabar bahwa Arcandra mungkin akan kembali diminta menjabat sebagai Menteri ESDM. Itulah yang mengundang pro dan kontra yang cukup ramai.
Pelanggaran Arcandra dan Kerancuan Yasonna
Pada tahun 2012 Arcandra mengucapkan sumpah kesetiaan (oath of allegiance) yang menunjukkan akan mendukung dan membela konstitusi AS seperti berikut.
"I hereby declare, on oath, that I absolutely and entirely renounce and abjure all allegiance and fidelity to any foreign prince, potentate, state, or sovereignty of whom or which I have heretofore been a subject or citizen; that I will support and defend the Constitution and laws of the United States of America against all enemies, foreign and domestic; that I will bear true faith and allegiance to the same; that I will bear arms on behalf of the United States when required by the law; that I will perform noncombatant service in the Armed Forces of the United States when required by the law; that I will perform work of national importance under civilian direction when required by the law; and that I take this obligation freely without any mental reservation or purpose of evasion; so help me God." (sumber)
Dari sumpah di atas juga bisa diartikan bahwa ia secara mutlak dan total menolak dan meninggalkan semua kesetiaan dan ketaatan kepada tiap presiden, penguasa, negara, atau kedaulatan Indonesia.
Dan berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 23a ia kehilangan kewarganegaraan RI-nya, otomatis. Jadi secara legal ia tidak memiliki kewarganegaraan ganda, ia berkewarganegaraan AS saja. Dan sejak saat itu ia beberapa kali menggunakan paspor AS-nya secara legal.
Secara administratif paspor RI-nya katanya masih hidup dan digunakan ketika pelantikannya menjadi Menteri ESDM. Jelas, hal itu merupakan pelanggaran karena ia sudah bukan warganegara RI lagi. Pada saat pelantikannya sebagai menteri, ia adalah warga negara (tunggal) AS.
Menteri Yasonna salah ketika menyatakan bahwa Arcandra masih berkewarganegaraan RI dengan dalih bahwa Kemenkumham belum mencabut kewarganegaraan RI Arcandra saat itu.