Mohon tunggu...
Suyono Apol
Suyono Apol Mohon Tunggu... Insinyur - Wiraswasta

Membaca tanpa menulis ibarat makan tanpa produktif.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kans Calon Gubernur-Wakil Gubernur 2017 dari Jalur Perseorangan

26 September 2016   17:20 Diperbarui: 26 September 2016   17:29 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makin ketatnya aturan pilkada bagi calon jalur perseorangan dalam verifikasi dukungan secara administratif dan faktual, membuat calon perseorangan makin langka.

Jumlah paslon gubernur-wagub perseorangan di 7 provinsi adalah 4 (16%) dari total 25.

Jumlah paslon bupati-wabup perseorangan di 68 kabupaten adalah 54 (26,2%) dari total 206.

Jumlah paslon walikota-wawalkot perseorangan di 18 kota adalah 9 (17,3%) dari total 52.

Jumlah TOTAL paslon kepala daerah perseorangan di 93 wilayah adalah 67 (23.7%) dari total 283.

Beratnya persyaratan bagi calon perseorangan membuat banyak yang mulanya berminat kemudian gugur atau membatalkan niatnya. Contohnya, cagub-cawagub perseorangan di Provinsi Banten, dari empat paslon menyusut menjadi dua, yaitu Achmad Dimyati Natakusumah-Yemmelia dan Yayan Sofyan-Ratu Enong, kemudian tinggal satu, dan akhirnya habis setelah paslon Dimyati-Yemmelia juga mundur.

Yang masih memiliki relatif banyak calon kepala daerah perseorangan adalah Aceh yang memang sejak tahun 2006 merupakan pelopor jalur perseorangan dalam pilkada di Indonesia karena mereka memiliki aturan khusus sesuai dengan Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005.

Saat ini, dari empat pasangan cagub-cawagub perseorangan yang ada, tiga di Provinsi Aceh dan satu di Provinsi Gorontalo.

Ketiga pasangan cagub-cawagub di Provinsi Aceh tersebut adalah:

* Abdullah Puteh-Sayed Mustafa;

* Zaini Abdullah-Nasaruddin;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun