Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Debt Collector yang Kasar Verbal dan Tindakan

12 Juni 2024   08:42 Diperbarui: 12 Juni 2024   12:51 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tegang hadapi Debt Collector (sumber gambar: JDIH Kabupaten Sukoharjo)

Menyoal Debt Collector yang Kasar Verbal dan Tindakan

Oleh: Suyito Basuki

Menarik sekali tulisan Rania Wahyono yang berjudul "Terjebak Hutang dan Gagal Bayar Akibat Godaan Paylater".  Dalam tulisan itu kita diperingatkan supaya berhati-hati dalam melakukan pinjaman on line, karena bisa menimbulkan berbagai masalah jika peminjam tidak punya uang cukup untuk mengembalikan, terlebih bagi peminjam yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan.

Dalam tulisan ini, saya hanya akan sedikit membahas para Debt Collector yang disinggung Rania Wahyono yang disebut "terkenal kejam", "tidak segan-segan meneror", yang mengakibatkan "dampak psikis dan mental."  Ditulis oleh Rania Wahyono,".... Karena para DC atau Debt Collector terkenal kejam kalau menagih dan tidak segan-segan meneror sampai ke kantor... Karena bukan hanya keuangannya saja yang bikin boncos, namun juga dampak psikis dan mental akibat diteror oleh Debt Collector."

Debt Collector sebuah Pekerjaan

Sebagaimana yang ditulis dalam portal berita CNN, bahwa Debt Collector sampai saat ini belum ada aturan khususnya.  Walau begitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa Debt Collector.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu menjadi rambu-rambu aktivitas Debt Collector.

Ada larangan bagi Debt collector untuk  menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi. Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230222101208-579-916244/apa-yang-harus-dilakukan-bila-didatangi-debt-collector-galak)

Tetapi di lapangan benarkah demikian?  Apakah Debt Collector memberikan peringatan kepada debitur yang nunggak dengan baik-baik?  Apakah Debt Collector tidak menyita barang dari konsumen yang mengalami penunggakan pembayaran?

Etika Penagihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun