Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Sampai Menjadi Korban Kebodohan Sopir Ugal-ugalan

6 Januari 2024   06:48 Diperbarui: 6 Januari 2024   10:33 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korban kecelakaan (Sumber: Radar Solo) 


Tertib Berlalu Lintas

Menurut laman https://pid.kepri.polri.go.id/ dijelaskan beberapa kewajiban para pengendara.  Kewajiban tersebut dapat disimpulkan bahwa pengendara dalam hal ini sopir mobil harus tertib administrasi yakni memiliki SIM, membawa STNK kendaraan yang dikemudikan, patuh pada rambu-rambu lalu lintas, melakukan safety dengan memakai sabuk pengaman dan memenuhi kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan.

Jika mobil berjalan melewati jalan tol, masih ada ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola jalan tol yakni: berkendara tidak melebihi 80 km/ jam.  Selain itu tidak boleh menyalip kendaraan dari sebelah kiri, serta tidak boleh berhenti di bahu jalan tol, kecuali emergency.  Mobil diperkenankan berhenti hanya di Rest Area yang disediakan.

Semua aturan itu bertujuan supaya kendaraan dapat berjalan dengan baik, selamat sampai tempat yang dituju.  Bukankah itu tujuan semuanya baik pengemudi maupun penumpang?  Tetapi sikap sopir yang disebut "ugal-ugalan" memang membahayakan diri sendiri, penumpang kendaraannya dan juga pengendara-pengendara yang lain di jalan raya.

Menghadapi Sopir Ugal-ugalan

Jika suatu ketika kita naik pada kendaraan yang dikemudikan sopir "ugal-ugalan" apa yang harus kita lakukan?

Pertama, kita bisa memberi nasihat atau peringatan kepada pengemudi tersebut supaya menjalankan kendaraan dengan sesuai standar keamanan.

Kedua, jika pengemudi tersebut masih juga tidak menerima nasihat atau peringatan, kita menelpon agen perusahaan bus tersebut supaya perilaku sopir diingatkan oleh manajemen perusahaan busnya.

Ketiga, jika kita tahu nomor kepolisian setempat, maka segeralah hubungi kepolisian tersebut dengan segera supaya dapat mengantisipasi perilaku sopir kendaraan yang kita tumpangi ini.

Keempat, jika usaha-usaha kita tersebut tidak mempan, maka sebaiknya kita minta bus berhenti kemudian kita dan rombongan minta diturunkan di tengah jalan.  Jangan pernah menjaminkan hidup kita pada pengemudi yang mengemudi dengan seenaknya sendiri dan  jangan pula sampai menjadi korban kebodohan sopir atau "pengemudi yang ugal-ugalan"!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun