Anies Ganti Nama 22 Jalan di Jakarta, Apakah Benar-benar Sebuah Penghargaan?
Oleh: Suyito Basuki
Terbetik kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengganti nama 22 jalan di Jakarta. (detik.com, Rabu 22 Juni 2022)Â Anis telah meresmikan nama-nama jalan pengganti dengan nama-nama tokoh Betawi. Â
Terkait hal ini, Anis mengatakan bahwa penggantian nama merupakan usaha bersama dengan persiapan matang dan sudah dikonsultasikan kepada lembaga terkait, misal BPN terkait dengan pertanahan dan Disdukcapil dengan data kependudukan di KTP.
Memang tidak sesederhana yang dipikirkan. Â Pergantian nama jalan akan berakibat perlunya perubahan alamat sertifikat tanah, alamat KTP atau KK, data alamat di STNK, BPKB dan lain-lain. Â
Penggantian nama jalan lama menjadi nama jalan baru sekaligus 22 jalan memang baru kali ini kita dengar. Â Sebelumnya memang ada penggantian jalan di Jakarta Timur. Â
Nama jalan Mpok Nori menggantikan nama jalan Bambu Apus, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung. Â Sedangkan nama jalan Haji Bokir bin Dji'un menggantikan nama jalan Raya Pondok Gede di Kecamatan Kramat Jati. (antaranews.com 17/6/ 2022)
Aturan Pemberian Nama Jalan
Tentang aturan penamaan sebuah jalan, ada daerah yang bergantung kepada walikota, gubernur atau seijin dari DPRD lebih dahulu. Â Hal ini biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah masing-masing. Â
Di Jakarta, terdapat aturan pemberian nama jalan di DKI diatur dalam Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota. Â