Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Three in One Disdukcapil dalam Pernikahan Adik Jokowi

27 Mei 2022   08:28 Diperbarui: 27 Mei 2022   08:55 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anwar Usman, Ketua MK dan Udayati adik Presiden Jokowi (Sumber Foto: news.detik,com)

Usai dilaksanakan akad nikah antara adik Presiden Jokowi, yakni Udayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),  Anwar Usman di Solo Kamis 26 Mei 2022 kemarin,  maka serta merta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menyerahkan langsung kepada kedua pengantin kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang baru.  

Sebelumnya mereka juga menerima buku nikah yang diserahkan oleh Kepala KUA Banjarsari, Kota Solo, Arba'in Basyar. Biasanya usai orang menikah dokumen kependudukan yang berupa akte nikah, KK dan KTP diterima oleh pasangan menikah itu satu minggu atau lebih setelah pernikahan mereka. 

Tetapi pernikahan Udayati dan Anwar Usman ini memang tergolong luar biasa.  Bukan hanya masalah langsung diterima ketiga dokumen kependudukan di atas saja yang luar biasa. Diberitakan juga bahwa saksi pernikahan mereka adalah Wapres Ma'ruf Amin dan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa. Penyanyi yang diundang pun juga penyanyi yang masih naik daun, Judika.  Hal itu juga luar biasa!

Patut Acungan Jempol

Pelayanan Disdukcapil dalam menerbitkan akte pernikahan sekaligus KTP dan KK baru, yang dikenal dengan pelayanan three in one ini merupakan terobosan pelayanan kepada masyarakat yang patut diacungi jempol.  Era sebelumnya, setelah seseorang menikah, maka hanya akan mendapat akte nikah, tanpa mendapat KTP dan KK yang telah berubah datanya menyesuaikan dengan peristiwa pernikahan yang terjadi itu.

Selanjutnya KTP dan KK baru akan diurus oleh mereka yang menikah dengan melampirkan foto copy akte nikah tersebut kepada Disdukcapil.  Baru setelah itu akan terbit KTP dan KK baru bagi mereka.  Dalam KTP baru akan tertulis status yang bersangkutan: Kawin.  Dalam KK juga akan diterangkan hubungan suami istri keduanya.

Kendala Mengurus Sendiri

Mengurus perubahan data KTP dan KK sendiri setelah terbitnya akte perkawinan sering kali terkendala karena beberapa hal, yakni:

1. Kelelahan setelah perhelatan.  Tidak bisa dipungkiri bahwa perhelatan pernikahan menyebabkan fisik yang lelah baik bagi pengantin maupun keluarga.  

Dengan alasan kelelahan fisik, maka KTP dan KK yang perlu dirubah, akan ditunda-tunda pengurusannya, sehingga penerbitannya pun oleh Didsukcapil tidak bisa dengan segera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun