Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sri Sultan Menerima PESPARAWI

24 Desember 2021   04:08 Diperbarui: 24 Desember 2021   04:15 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ngarso Dalem, Sri Sultan Hamengkubuwono X (Sumber foto: mediaindonesia.com)

Sesuai Buku Keputusan Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi nasional (LPPN) No: SKEP/03/ LPPN IX/2019 tentang Penetapan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional XIII Th. 2021 di Kota Yogyakarta DIY, PESPARAWI adalah bagian dari kegiatan pembinaan mental dan spiritual, moral dan etika umat kristen, sekaligus sebagai salah satu perwujudan iman kristen dalam kehidupan berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

PESPARAWI yang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah gerejawi, sekaligus merupakan ungkapan rasa syukur dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta   sarana  peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia  di  bidang  seni  budaya yang bernafaskan kekristenan sekaligus sumber motivasi dan inspirasi untuk mempererat tali persaudaraan dan rasa  kebersamaan  di  tengah-tengah  kebhinekaan  dalam  rangka  meningkatkan  persatuan  dan  kesatuan bangsa.

Dalam kepanjangan PESPARAWI ada kata "pesta".  Kata pesta dimaksudkan sebagai kegiatan yang bersifat perayaan ritual yang dibarengi dengan ucapan syukur dan rasa gembira yang bersifat rohani, bukan dalam pengertian pesta ria yang merupakan foya -- foya yang bersifat jasmaniah. 

Pesta dalam pengertian ini identik dengan festival. Dengan demikian,  PESPARAWI adalah pesta iman, oleh sebab itu merupakan bentuk ibadah syukur dan puji-pujian kepada Allah yang telah menyatakan diri-Nya di dalam Yesus Kristus kepala gereja.  

Selanjutnya perlu digaris bawahi bahwa PESPARAWI terutama mengandung unsur perbandingan mutu menyanyi paduan suara bukannya kompetisi yang saling menjatuhkan.  Kelebihan  salah  satu  kelompok hendaknya menjadi pendorong bagi kelompok lainnya untuk meningkatkan mutu nyanyian dan paduan suara.

Penyelenggaraan PESPARAWI memiliki dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan ayat 2; Peraturan  Presiden  Nomor  7  Tahun  2015  tentang  Organisasi  Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);  Peraturan  Presiden  Nomor  83  Tahun  2015  tentang  Kementerian    Agama  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;   Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional (LPPN); Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organiasi  dan Tata kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348; dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 420 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pengurus LPPN Periode 2015 -- 2020,

Adapun tujuan PESPARAWI adalah untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta cerminan kebersamaan dan kesatuan umat Kristen di Indonesia pada umumnya;  

PESPARAWI bertujuan untuk menampung dan mendorong aspirasi dan hasrat umat Kristen di Indonesia dalam kegiatan pembinaan kerohanaian melalui kreasi seni budaya yang bernafaskan keagamaan Kristen; PESPARAWI bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata ibadah umat Kristen, sekaligus memelihara serta melestarikan budaya bangsa; 

PESPARAWI bertujuan untuk meningkatkan mutu paduan suara,   pertukaran pengetahuan  dan pengalaman yang dimiliki; serta melalui   PESPARAWI   juga    diharapkan   dapat   memperkenalkan    kebudayaan,    potensi   dan    kegiatan dan kebudayaan pembangunan dari  seluruh wilayah  dan  tanah  air. 

Sri Paduka atau KGPAA Paku Alam X, September 2021 yang lalu menerima panitia penyelenggara Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional tahun 2022 di kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Koranjakarta tgl. 14 September 2021 menulis, bahwa dalam pertemuan tersebut Sri Paduka menyatakan akan menerima PESPARAWI nasional tersebut.  Segenap elemen masyarakat di dalam kegiatan non ibadah akan dilibatkan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun