Mohon tunggu...
suyitno masdar
suyitno masdar Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Seorang konsultan pemberdayaan masyarakat, pendamping UMKM dan Koperasi serta pendidik pada sebuah institusi di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, pengguna media sosial Facebook, Whatsapp, instagram dan youtube.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

FGD Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Tuban

29 Juli 2022   08:55 Diperbarui: 29 Juli 2022   08:58 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) laporan pendahuluan penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), pada tanggal 28 Juli 2022  bertempat di Ruang pertemuan Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban terhadap upaya penanganan kumuh secara integartif dan kolaboratif, pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RP2KPKPK melalui dinas PUPR-PRKP,  dengan menggandeng LPPM Universitas Brawijaya Malang sebagai tim penyusun.

Kegiatan tersebut melibatkan SKPD terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan permukiman, Tim penyusun, Tim Pendamping KOTAKU dan perwakilan dari Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan berjalan dengan tertib dan dinamis, diwarnai saran, tanggapan dan masukan dari para peserta, setelah tim penyusun selesai menyampaikan paparannya.

Para perwakilan SKP memberikan apresiasi positif atas inisiatif penyusunan dokumen RP2KPKPK, sembari mengharapkan agar Dokumen tersebut disusun secara akademis, obyektif, realistis dan aplikatif sehingga dapat dijadikan pijakan bersama dalam penanganan kekumuhan di Kabupaten Tuban.

Perwakilan BPPW Provinsi Jawa Timur, Mas Yusuf (Panggilan karibnya) menyampaikan tanggapan,"Penyusunan Dokumen RP2KPKPK hendaknya memperhatikan SK kumuh dan mengakomodasi permasalahan serta rencana penanganan seluruh lokasi yang tertera pada SK kumuh yang telah dilegalisasi oleh kepala Daerah", tuturnya. Yusuf melanjutkan,"Tim penyusun hendaknya memperhatikan secara cermat Surat Edaran DJCK Nomor 30 tahun 2020 tentang Panduan penyusunan dokumen RP2KPKPK, agar terjaga sistematika, penyajian data dan substansi dokumen secara valid dan akuntabel serta aplikatif", pungkasnya.

Melengkapi tanggapan sebelumnya, Mas Wahyu (Penggilan akrabnya), juga perwakilan dari BPPW Provinsi Jatim, menjelaskan,"Sangat diperlukan sinkronisasi dokumen RP2KPKPK dengan dokumen-dokumen perencanaan  yang telah disusun sebelumnya, agar terjadi sinkronisasi permasalahan yang terjadi di tingkat lapang, sehingga tersusun strtategi penanganan yang integratif dan komprehensif", Wahyu juga menegaskan,"Agar semua pihak mengoptimalkan keberfungsian Pokja PKP, sebab RP2KPKP merupakan pijakan Pokja PKP dalam mengawal penanganan kumuh secara integratif, kolaboratif dan komprehensif", tegas wahyu.

Askot UP dan Korkot Kluster 6 Saat menyampaikan masukan dan saran. (Sumber: Dokumentasi KOTAKU)
Askot UP dan Korkot Kluster 6 Saat menyampaikan masukan dan saran. (Sumber: Dokumentasi KOTAKU)
Selaku Askot UP Korkot kluster 6, Busono menambahkan,"Laporan pendahuluan merupakan bagian yang sangat krusial dalam penyusunan dokumen RP2KPKPK, sebab menjadi arah dan pijakan dalam pelaksanaan tahapan berikutnya, maka saran dan masukan dari para pihak hendaknya benar-benar diperhatikan tim penyusun". Busono melanjutkan,"Tahapan krusial yang harus dikawal konsistensinya, mulai dari kualitas R0, penetapan strategi penanganan masalah, penyusunan rencana aksi sampai dengan penetapan memorandum program, lazimnya terjamin konsistensinya". Busono juga menagaskan, "Hendaknya penetapan kawasan kumuh agar disusun menjadi klastering, sehingga penetapan skala prioritas ditetapkan per-kawasan, hal tersebut memudahkan penyusunan strategi dan konsep penanganan kumuh secara fokus dan tuntas", tuturnya.

Menjelas akhir acara, Askot mandiri Kabupaten Tuban, Saiun Ngalim, Menyarankan,"Pada setiap lokasi dampingan KOTAKU di Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, telah memiliki dokumen RPLP, agar tim penyusun dapat melakukan integrasi dokumen tersebut ke dalam dokumen RP2KPKPK yang hendak di susun, sehingga rencana penanganan kumuh di kabupaten Tuban benar-benar integratif dan sesuai dengan kondisi di tingkat lapang", Saiun menambahkan,"Sangat diperlukan koordinasi dan komunikasi antara pendamping KOTAKU dan stakeholder terkait dengan tim penyusun dokumen RP2KPKPK, agar terbangun sinergitas guna menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat Tuban". ujarnya. Kegiatan diakhiri dengan berdo'a kepada Allah Swt. Agar niat baik yang digagas Pemkab Tuban berjalan dengan baik, lancar dan selalu dalam keberkahan, semoga. (YIM).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun