Mohon tunggu...
Suyeg P Robyong
Suyeg P Robyong Mohon Tunggu... Konsultan - Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang

Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Dalam peran ini, saya bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait sektor industri dan perdagangan di wilayah Kabupaten Jombang. Selain menjalankan tugas sebagai PNS, saya juga aktif sebagai konsultan di bidang legalitas usaha, di mana saya memberikan jasa konsultasi kepada berbagai perusahaan yang berada di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Keahlian saya dalam hal legalitas usaha telah membantu banyak perusahaan untuk memahami dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, serta memastikan keberlanjutan dan kepatuhan usaha mereka. Dengan pengalaman yang luas di kedua bidang ini, saya memiliki keterampilan yang mumpuni dalam mengelola aspek administratif dan hukum terkait industri dan perdagangan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Prioritas Penyusunan Anggaran untuk Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah

9 Januari 2025   00:41 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:42 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah. IKM tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Oleh karena itu, penyusunan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan pembinaan IKM menjadi sangat penting. Pembinaan ini mencakup penguatan kapasitas, peningkatan akses pasar, perbaikan kualitas produk, serta pengembangan inovasi dan teknologi.

Penyusunan anggaran OPD untuk pembinaan IKM memerlukan pendekatan yang bijaksana dan berbasis pada skala prioritas. Skala prioritas ini akan memastikan alokasi dana dilakukan secara efisien dan efektif, agar pelaku usaha IKM dapat memperoleh manfaat maksimal dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah. Artikel ini akan membahas tentang skala prioritas penyusunan anggaran oleh OPD dalam rangka pembinaan bagi pelaku usaha IKM.

1. Dasar Penyusunan Anggaran Pembinaan IKM oleh OPD

Penyusunan anggaran untuk pembinaan IKM oleh OPD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti:

  • RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
  • RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
  • APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Selain itu, OPD harus mempertimbangkan kebutuhan spesifik pelaku usaha IKM di wilayahnya, serta tujuan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha IKM. Pembinaan yang terencana dengan baik akan membantu IKM berkembang secara berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian lokal.

2. Skala Prioritas dalam Penyusunan Anggaran Pembinaan IKM

Berikut adalah beberapa skala prioritas yang harus dipertimbangkan OPD dalam menyusun anggaran untuk pembinaan pelaku usaha IKM:

a. Peningkatan Kapasitas Produksi dan Kualitas Produk

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM adalah terbatasnya kapasitas produksi dan kualitas produk yang tidak konsisten. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas produksi dan perbaikan kualitas produk menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran. Anggaran harus dialokasikan untuk:

  • Pelatihan dan Pengembangan SDM: Memberikan pelatihan kepada tenaga kerja IKM dalam hal keterampilan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. Pelatihan ini dapat mencakup peningkatan kualitas produk, efisiensi produksi, dan pengelolaan keuangan.
  • Investasi pada Teknologi dan Peralatan: Menyediakan dana untuk pembelian atau pembaruan peralatan produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta adopsi teknologi yang dapat meningkatkan daya saing produk IKM.
  • Sertifikasi dan Standarisasi Produk: Mengalokasikan dana untuk membantu IKM dalam mendapatkan sertifikasi produk, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk mereka.

b. Akses Pembiayaan dan Modal Kerja

Akses terhadap pembiayaan yang terjangkau seringkali menjadi hambatan besar bagi pelaku usaha IKM, terutama dalam memperoleh modal kerja untuk pengembangan usaha. OPD perlu menyediakan anggaran untuk mendukung akses pembiayaan bagi IKM, baik melalui:

  • Program Kredit Usaha Rakyat (KUR): Memberikan informasi dan fasilitasi bagi IKM untuk mengakses program pembiayaan dengan bunga rendah yang disubsidi oleh pemerintah.
  • Bantuan Modal atau Hibah: Menyediakan dana hibah atau bantuan modal untuk IKM yang membutuhkan tambahan modal kerja, dengan persyaratan yang sederhana dan proses yang transparan.
  • Pelatihan Keuangan dan Manajemen Bisnis: Anggaran juga dapat digunakan untuk menyelenggarakan pelatihan tentang pengelolaan keuangan, pencatatan laporan keuangan, serta manajemen risiko yang dapat membantu pelaku usaha IKM lebih mandiri dalam mengelola modal mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun