Berdasarkan pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, seorang guru berperan dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh, baik dari segi akademik maupun karakter melalui pembelajaran, penilaian, sampai pembimbiangan.Â
Dengan kata lain, guru diharapkan tidak hanya berfokus pada kecerdasan kognitif siswa, tetapi juga memperhatikan aspek emosional dan spiritual mereka.
Sebagai pilar pendidikan, guru memerlukan dukungan hukum dan pemahaman masyarakat agar dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Diperlukan kerjasama antara pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan karakter siswa.Â
Dengan demikian, diharapkan akan lahir generasi yang cerdas secara intelektual dan memiliki akhlak yang baik serta berdampak positif terhadap kehidupan masyakarat.
Penyebab Terjadinya Kriminalisasi
Pada sub tema pertama tentang potret kriminalisasi guru, kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu salah satu penyebab kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugasnya adalah pergeseran pandangan orang tua tentang disiplin di sekolah.Â
Penulis masih ingat ketika dulu tindakan korektif yang diberikan oleh guru, termasuk pendekatan fisik seperti cubitan atau teguran keras, sering dianggap wajar sebagai bagian dari pendidikan karakter.Â
Kemudian seiring berjalannya waktu, pendekatan ini dipandang sebagai pelanggaran hak anak, terlebih jika melibatkan orang tua atau pihak dengan pengaruh tertentu yang siap memperkarakan tindakan guru. Fenomena ini memperlihatkan dilemma yang begitu besar antara tanggung jawab sebagai pendidik dan sanksi hukum yang akan ditimbulkan.Â
Banyak ditemukan di media sosial video berjenis parodi yang memperlihatkan siswa yang sedang bertengkar dan dilihat oleh seorang guru. Kemudian guru tersebut menghiraukannya karena takut apabila menegur akan mendapatkan sanksi hukum.Â
Walupun hanya sebuah konten, nyatanya hal tersebut dalah pesan penting bahwa sekarang guru sedang dalam dilemma besar untuk menjalankan fungsinya di sekolah.
Selain itu, sikap orang tua yang semakin protektif turut berkontribusi pada kriminalisasi terhadap guru. Banyak orang tua yang cepat bereaksi, bahkan langsung membawa kasus seperti di atas ke ranah hukum, tanpa terlebih dahulu melakukan mediasi atau tabayyun dengan pihak sekolah.Â