Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Lainnya - wirawiri

Bachelor of Law at UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Viralnya "Peringatan Darurat Garuda Biru": Simbol Perlawanan RUU Pilkada dan Sejarah di Baliknya

22 Agustus 2024   14:25 Diperbarui: 22 Agustus 2024   14:28 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial ramai dengan postingan bertajuk "Peringatan Darurat Garuda Biru" yang berhasil menarik perhatian warganet di berbagai platform. lalu timbul satu pertanyaan, sebenarnya apa makna di balik simbol ini dan bagaimana asal-usulnya?

Simbol Perlawanan Terhadap RUU Pilkada


Narasi yang beredar di media sosial saat ini, peringatan Darurat Garuda Biru menjadi simbol perlawanan masyarakat terkait kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Banyak yang merasa bahwa keputusan yang diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bertentangan bahkan seolah penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Alhasil keputusan ini memicu ketidakpuasan publik, yang kemudian disalurkan melalui penggunaan simbol Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk protes.

Simbol ini kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial, warganet beramai-ramai mengunggah dan menyebarluaskan gambar tersebut. Hingga hari ini Kamis, (22/052024) terjadi unjuk rasa diberbagai daerah untuk menggagalkan putusan RUU Pilkada ini. Hal ini mencerminkan kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan yang dinilai menciderai demokrasi.

Sejarah dan Makna "Peringatan Darurat Garuda Biru"


Dalam sejarah bangsa Indonesia, peringatan Darurat Garuda Biru bukanlah sesuatu yang baru.  Pasalnya peringatan tersebut adalah sebuah tayangan yang pertama kali disiarkan pada 24 Oktober 1991, di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Tayangan tersebut berisi imbauan dari pemerintah mengenai dugaan anomali misterius yang dianggap dapat mengancam keselamatan masyarakat. Dalam tayangan itu, warga diminta untuk tetap berada di dalam rumah demi keselamatan, dengan kode peringatan "IND-7-1/ANM-021" terpampang di layar.

Dengan suara penyiar televisi yang khas pada era tersebut, video ini berhasil menciptakan suasana yang mencekam dan penuh ketegangan. Namun, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ancaman tersebut nyata atau hanya fiksi belaka?

Kebangkitan Kembali di Era Digital


Setelah puluhan tahun berlalu, potongan tayangan ini kembali dihidupkan oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022. EAS, atau Emergency Alert System, adalah genre konten yang meniru siaran darurat televisi, biasanya dibuat untuk tujuan hiburan atau sekadar menakut-nakuti penonton. Konten ini merupakan bagian dari sub-genre yang dikenal sebagai Analog Horror, yang memanfaatkan estetika retro dan elemen misterius untuk menciptakan ketegangan.

Jadi, meskipun "Peringatan Darurat Garuda Biru" berhasil menarik perhatian dan memicu kekhawatiran bagi sebagian orang, dalam konteks sejarah tayangan tersebut adalah hasil kreativitas digital yang dimaksudkan untuk hiburan semata. Tidak ada bukti nyata bahwa peristiwa yang digambarkan dalam video tersebut benar-benar terjadi, dan lebih banyak orang sekarang yang menganggapnya sebagai bagian dari tren Analog Horror yang sedang berkembang.

Kesimpulannya adalah "Viralnya Peringatan Darurat Garuda Biru" tidak hanya menunjukkan bagaimana sebuah simbol dari masa lalu dapat dihidupkan kembali dan digunakan untuk mengekspresikan ketidakpuasan publik, tetapi juga mengingatkan kita akan kekuatan media digital dalam membentuk persepsi dan opini masyarakat. Sementara konten ini pada dasarnya dibuat untuk hiburan, dampaknya pada diskursus publik tidak bisa dianggap remeh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun