"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Tetapi Anda harus memperhatikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang termaktub dalam pasal 1365 KUH Perdata diantaranya; harus ada perbuatan (positif maupun negatif); perbuatan itu harus melawan hukum; ada kerugian; ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; serta ada kesalahan. Kelima unsur ini harus ada dalam kasus kucing peliharaan yang mengotori rumah Anda. Jika salah satu diantaranya tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan
Sebagai pemilik kucing, Anda harus paham bahwa tanggung jawab hewan peliharaan sepenuhnya milik Anda, bahkan ketika hewan tersebut sedang dalam pengawasan orang lain apalagi sampai terlepas. Lalu, Anda yang merasa dirugikan sebaiknya jangan langsung melayangkan gugatan, tetapi ajaklah tetangga Anda untuk bermusyawarah mencari solusi. Baru kemudian jika tidak bisa menemukan solusi, Anda bisa mempertimbangkan untuk menempuh upaya terakhir, yakni melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Referensi:
Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 2019.