Berkaca dari kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika Mensos Juliari Batubara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Korupsi Bansos, Juliari Batubara dapat Dijerat Hukuman Mati
Pasal yang disebutkan oleh Ketua KPK tersebut mengancam Juliari Batubara dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup (atau paling singkat 4 tahun).
Sebelumnya, Juliari telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam korupsi bantuan sosial COVID-19. Juliari dituding telah menerima uang belasan miliar dari perusahaan rekanan pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako.
Juliari dapat Dijerat Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999
Juliari Batubara melakukan tindakan korupsi dan terancam hukuman mati lantaran hal tersebut dilakukan ketika negara dalam situasi tanggap darurat pandemi COVID-19.
KPK menjelaskan kaitan Juliari dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi yang dapat berpotensi dijatuhi hukuman pidana mati bagi para pelakunya.
Berdasarkan penjelasan dari KPK, tindakan korupsi yang dilakukan Juliari mengacu pada UU 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat 2 yang di dalamnya terdapat ancaman hukuman mati.
Namun, meskipun dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 jelas menjelaskan hukuman mati bagi para pelaku korupsi, KPK masih mendalami kasus korupsi bansos terkait dengan mekanisme barang dan jasa yang terhubung dalam tindakan korupsi.
COVID-19 yang tahun 2020 masuk ke Indonesia telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional pada bulan April 2020. Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19.
Selain penjelasan dan contoh kasus hukum pidana di Indonesia, ikuti berita perkembangan kasus tindak pidana korupsi bansos juga berita dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!