Mohon tunggu...
Suwardi Jashar
Suwardi Jashar Mohon Tunggu... -

masih ingin "mengambil pelajaran" di setiap tempat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Bunga (Menjadi) Tidak Lulus

14 April 2014   18:20 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:41 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

"Assalamu'alaikum. maaf ganggu sebelumnya bpak. bunga mohon doany, hri ini bunga UN, smga dibrikan kmudahan dalam menjawab soal dgn benar. bsa lulus dan diterima di PTN yg diinginkan"

Tulisan di atas adalah pesan singkat yg masuk ke ponsel sy pagi ini. Benar sekali, hari ini dimulai Ujian Nasional untuk siswa SMA/SMK/ MA sederajat se Indonesia. Hingga 16 April ke depan, Bunga dan siswa SMA sederajat se Indonesia akan berhadapan dengan 40 soal - 50 soal untuk 1 mata pelajaran. Vonisnya memang berat. Jika tidak lulus UN/ tidak bisa menembus nilai minimal 1 mata pelajaran UN,  dipastikan Bunga dkk tidak LULUS!!! Dengan kata lain, hanya dengan 2 jam mengerjakan soal UN untuk 1 mata pelajaran, bisa menegasikan 3 tahun Bunga menempuh pendidikan di sekolahnya.

Sy tahu persis, Bunga memiliki kompetensi dari 3 aspek yg dipersyaratkan dalam kurikulum. Dilihat dari aspek kognitif, selama 3 tahun di sekolah, Bunga tidak dapat dikategorikan siswa yg kemampuan akademiknya rendah. Nilai yg diperolehnya kategorinya cukup. Begitu pula dari sisi psikomotor. Sedangkan untuk aspek sikap, Bunga memiliki penilaian positif dari guru di sekolah. Sehingga dapat disimpulkan, mustahil siswa seperti Bunga tidak divonis LULUS oleh guru di sekolah. Akan tetapi karena sistem yg ada sekarang mempersyaratkan kriteria LULUS UN, maka bisa jadi ekspektasi guru di sekolah terhadap Bunga bisa berantakan. Sangat mungkin terjadi, siswa seperti Bunga banyak bertebaran di Indonesia.

Persoalan UN sebagai penentu kelulusan sudah diperdebatkan sejak awal. Mulai dari hak prerogatif guru dalam mengevaluasi siswa di sekolah, campur tangan pemerintah, hingga perdebatan tentang pasal 58 UU Sisdiknas. Hingga terakhir di 2014, kementerian Pendidikan Nasional membuat persentase 40 - 60 untuk nilai UN. Namun demikian, berapapun persentasenya, UN masih dijadikan sebagai salah satu kriteria penentu kelulusan UN. Padahal sejatinya, yg paling mengetahui "kondisi" siswa selama 3 tahun adalah guru di sekolah ybs. Oleh karenanya, ada beberapa opsi yg dapat ditempuh dengan melihat kondisi riil pelaksanaan UN beberapa tahun belakangan ini. Pertama, UN dihapuskan karena ternyata kelulusan UN tidak linier dengan sukses atau tidaknya seorang siswa pasca sekolah. Kedua, jika UN masih harus dilaksanakan, tujuannya hanyalah untuk pemetaan pendidikan dan bukan sebagai salah satu kriteria penentu kelulusan UN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun