PENGERTIAN UMKM
UMKM adalah kegiatan atau usaha bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil. UMKM sendiri merupakan singkatan dari usaha kecil, mikro, dan menengah. Sebelumnya UMKM diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2008, lalu diatur dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang sering disebut PP UMKM.
UMKM yang ada di Indonesia jumlahnya terus bertambah dan semakin berkembang. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa sebanyak 19 juta UMKM di Indonesia sudah masuk ke ekosistem digital hingga Mei 2022. Ini berarti sudah semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung bisnis mereka. Selain mengetahui pengertian UMKM kita juga perlu untuk mengetahui jenis-jenisnya dan peranya dalam mengatasi permasalahan pengangguran di negara kita.Â
JENIS-JENIS UMKM
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang kian canggih, mulai banyak bermunculan berbagai macam bisnis UMKM. Itu sebabnya, untuk memudahkan pelaku UMKM di Indonesia, hingga saat ini bisnis produktif tersebut dibedakan menjadi 5 jenis usaha, yaitu:Â
1. Usaha Kuliner
Berdasarkan pengertian UMKM, maka jenis usaha produktif ekonomi yang pertama dan banyak diminati oleh berbagai kalangan adalah usaha kuliner. Pasalnya, jenis usaha kuliner ini tidak membutuhkan modal yang besar. Kamu bisa menjual berbagai macam makanan jadi atau dalam bentuk frozen food, minuman, hingga bahan bakunya.Â
2. Usaha Fashion
Jenis UMKM yang kedua bergerak di bidang fashion yang meliputi pembuatan dan penjualan pakaian dan semua penunjangnya mulai dari aksesoris, topi, hingga alas kaki. Tidak perlu harus memproduksi sendiri barang fashion yang akan dijual. Kamu bisa berperan sebagai pelaku UMKM dengan cara menjadi reseller, dropshipper, atau impor pakaian thrift.
3. Usaha Kecantikan