Layanan Konseling Khusus adalah adalah upaya memberikan bantuan kepada klien atau konseling yang memiliki permasalahan khusus seperti kecanduan narkoba kecanduan rokok dan lain sebagainya dengan menggunakan beragam pendekatan konseling dan memberdayakan klien terhadap lingkungan sosial agar klien segera menjadi anggota masyarakat yang normal, bermoral, dan dapat menghidupi diri dan keluarga.
Paradigma pelayanan pada konseling lebih mengedepankan pada pelayanan yang bersifat pencegahan dan pengembangan, namun pelayanan konseling terhadap siswa bermasalah tetap masih menjadi perhatian. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa tidak semua masalah siswa harus ditangani oleh guru BK. Oleh karena itulah Willis mengemukakan ada tiga tingkatan masalah berserta mekanisme dan petugas yang menanganinya yaitu sebagai berikut:
a. Masalah (kasus) ringan
Kasus ringan merupakan pelanggaran ringan yang dilakukan atau dialami oleh siswa seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum-minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Kasus ringan dibimbing oleh wali kelas dan guru dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah (wali kelas atau guru BK) dan mengadakan kunjungan rumah.
b. Masalah (kasus) sedang
Kasus sedang yang dialami oleh siswa di sekolah seperti: gangguan emosional, berpacaran dengan perbuatan menyimpang, berkelahi antar sekolah, kesulitan belajar, karena gangguan di keluarga, minum minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melakukan gangguan sosial dan asusila. Kasus sedang dibimbing oleh guru BK (wali kelas), dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah, ahli atau profesional, polisi, guru dan sebagainya.Dapat pula mengadakankonferensi kasus.
c. Masalah (kasus) berat
Kasus berat yang dialami siswa seperti: gangguan emosional berat, kecanduan alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api. Kasus berat dilakukan referal (alihtangan kasus) kepada ahli psikologi dan psikiater, dokter, polisi, ahli hukum yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan kegiatan konferensi kasus.
Tujuan khusus dari pengembangan layanan khusus anak beresiko adalah memberikan kesempatan anak beresiko untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya, membina mereka menjadi generasi yang kuat, mandiri dan berprestasi. Adapun fungsi layanan program anak beresiko adalah memberi layanan pada mereka agra dapat mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin. Fungsi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Fungsi pengembangan
Bentuk layanan program anak beresiko adalah memonitor potensi mereka dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan-kemampuannya kea rah yang lebih baik.