Mohon tunggu...
Sutri Haryani
Sutri Haryani Mohon Tunggu... -

Accounting/Jogja-Lampung-Jakarta/Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Audit Report

30 Oktober 2015   11:34 Diperbarui: 30 Oktober 2015   11:43 2033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Laporan audit adalah laporan yang memberikan kepastian atas laporan keuangan perusahaan. Laporan audit sebagai tahap akhir dari keseluruhan proses audit. Berikut ini jenis-jenis laporan audit:

  1. Laporan Audit Standar Tanpa Pengecualian

Laporan ini memiliki tujuh bagian yang berbeda, sebagai berikut:

  1. Judul laporan, standar auditing mensyaraktan bahwa laporan harus diberi judul yang mencakup kata independen. Kewajiban mencantumkan kata “independen” dimaksudkan untuk memberi tahu pemakai laporan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya dilaksanakan tidak memihak.
  2. Alamat laporan audit, laporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan para pemegang saham dan dewan direksi lainnya.
  3. Paragraf pendahuluan, paragraf pertama laporan menunjukkan tiga hal. Dengan paragraf pertama menunjukkan, laopran itu membuat suatau pernyataan yang sederhana bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan audit. Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit termasuk tanggal neraca serta periode akuntansi laporan laba rugi dan laporan arus kas. Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Dan tanggung jawab auditor adalah menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit.
  4. Paragraf ruang lingkup, merupakan paragraf pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan auditor dalam proses audit. Paragraf ruang lingkup telah telah dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material.
  5. Paragraf pendapat, paragraf terakhir dalam laporan audit standar menyatakan kesimpulan auditor berdsarakan hasil audit.
  6. Nama KAP, yaitu untuk mengidentifikasi kantor akuntan publik atau praktisi yang melaksanakan audit.
  7. Tanggal laporan audit, tanggal yang tepat untuk dicantumkan pada laporan audit adalah ketika auditor menyelesaikan prosedur audit di lokasi pemeriksaan.

Laporan audit standar tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi berikut ini terpenuhi:

  • Semua laporan ­­­– neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas – sudah termasuk dalam laporan keuangan.
  • Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
  • Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi.
  • Laporan keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
  • Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
  1. Laporan Gabungan tentang Laporan Keuangan dan Pengendalian Internal Atas Laporan Keuangan menurut Section 404 dari Sarbans-Oxley Act

Laporan gabungan tentang laporan keuangan dan pengendalian internal atas laporan keuangan menyajikan baik laporan keuangan maupun laporan manajemen tentang pengendalian internal atas laporan keuangan:

  • Paragraf pendahuluan, ruang lingkup, dan pendapat dimodifikasi untuk menyertakan referensi pada laporan manajemen tentang pengendalian internal atas pelaporan keuangan dan ruang lingkup pekerjaan auditor serta pendapat tentang pegendalian internal atas laporan keuangan.
  • Paragraf pendahuluan dan pendapat mengacu pada kerangka kerja yang digunakan untuk mengevaluasi pengendalian internal.
  • Laporan itu menyertakan paragraf sesudah paragraf sesudah ruang lingkup yang menetapkan pengendalian internal atas laporan keuangan.
  • Laporan itu juga menyertakan paragraf tambahan sebelum paragraf pendapat yang menyatakan keterbatasan yang melekat dari pengendalian internal.
  • Meski pendapat audit atas laporan keuangan mencakup banyak periode pelaporan, asersi manajemen tentang eefektivitas pengendalian internal adalah untuk akhir tahun fiskal yang paling baru.
  1. Laporan Audit Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas atau Modifikasi Kata-Kata

Laporan audit wajar tanpa pegecualian dengan paragraf penjelas atau modifikasi kata sesuai dengan kriteria audit yang lengkap dengan hasil yang memuaskan dan laporan keuangan yang disajikan secara wajar, tetapi auditor merasa penting atau wajib memberikan informasi tambahan. Dalam laporan audit dengan pengecualian, tidak wajar, atau menolak memberikan pendapat, auditor tidak melaksanakan audit yang memuaskan, tidak yakin bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, atau tidak independen. Berikut adalah penyebab utama dari penambahan paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata pada laporan wajar tanpa pengecualian standar:

  • Tidak adanya aplikasi yang konsisten dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP)
  • Keraguan yang substansial mengenai going concern
  • Auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan
  • Penekanan pada suatu hal atau masalah
  • Laporan yang melibatkan auditor lain

Laporan yang Melibatkan Auditor Lain:

Jika akuntan publik mengandalkan kantor akuntan publik lain melaksanakan sebagian proses audit, yang biasa terjadi bila klien memiliki sejumlah cabang yang letaknya tersebar, maka kantor akuntan publik utama memiliki tiga alternatif. Hanya alternatif kedua yang memberikan laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan modifikasi kata-kata:

  1. Tidak Memberikan Referensi Pada Laporan Audit. Jika tidak ada refensi yang diberikan kepada auditor lain, maka pendapat wajar tanpa pengecualian standar akan diberikan kecuali ada situasi lain yang mengharuskan adanya penyimpangan.
  2. Memberikan Referensi Dalam Laporan (Laporan dengan Modifikasi Kata-Kata). Jenis laporan ini disebut juga sebagai laporan atau pendapat bersama. Laporan yang wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang tepat untuk diterbitkan apabila tidak praktis untuk meriview pekerjaan auditor lain, atau jika proporsi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor lain material terhadap keseluruhan laporan.
  3. Mengeluarkan Pendapat Wajar dengan Pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat, bergantung pada materialitas, diperluakan jika auditor utama tidak ingin memikul tanggung jawab apapun atas pekerjaan auditor lain.

Penyimpangan Dari Laporan Audit Wajar Tanpa Pengecualian

  1. Pembatasan ruang lingkup audit.
  2. Laporan keuangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (penyimpangan GAAP)
  3. Auditor tidak independen

Materialitas

            Materialitas adalah suatu pertimbangan penting dalam menentukan jenis laporan yang tepat untuk diterbitkan dalam situasi yang dibutuhkan. Dalam situasi yang tingkat materialitasnya lebih rendah, akan lebih tepat jika menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian. Ada tiga tingkat materialitas yang digunakan untuk menentkan jenis pendapat yang akan diterbitkan.

  1. Jumlah yang tidak material, jika terjadi salah saji dalam laporan keuangan tetapi cenderung tidak mempengaruhi keputusan pemakai laporan, hal seperti inilah yang dianggap sebagai tidak material.
  2. Jumlahnya material tetapi tidak memperburuk laporan keuangan secara keseluruhan. Ini tejadi apabila terdapat salah saji dalam laporan akan mempengaruhi keputusan para pemakai laporan.
  3. Jumlah yang sangat material/pervasif sehingga kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan, tingakat materialitas tertingi terjadi apabila pemakai mungkin akan membuat keputusan yang tidak benar jika mereka mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun