Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Wacana Penumpasan Teroris Disamakan PKI

19 Oktober 2012   06:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:39 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu syarat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam gerakan G 30 S/PKI dan terorisme. Hal yang sama berlaku bagi calon pejabat negara di semua lini dan level. Dengan demikian terorisme disamakan dengan PKI dalam semua perundangan yang ada.

Frase 'terlibat secara langsung maupun tidak langsung' menjadi mirip "pasal karet". Untuk membatasinya maka digunakan klausula pengecualian 'tidak termasuk dalam keterlibatan secara tidak langsung adalah kesamaan cara ibadah dan cara berpakaian'. Konsekuensinya, orang yang berjubah, gamis, dan berjenggot tidak bisa ditangkap dengan tuduhan terorisme kecuali ada bukti sebaliknya.

Sementara, tindakan-tindakan yang menyiratkan dukungan pada terorisme termasuk dalam frase 'terlibat secara tidak langsung'. Misalnya, ketika seorang terpidana terorisme yang selesai dieksekusi dan kemudian dikuburkan, tahu-tahu sekelompok orang memasang spanduk dukungan pada tereksekusi, meneriakkan kalimat yang bernada dukungan pada tindakan si tereksekusi, atau sebaliknya kecaman secara provokatif kepada aparat yang menangkap teroris tersebut. Intelejen segera bertindak. Para pelakunya patut disangka mendukung terorisme. Segera aparat turun untuk melakukan penangkapan.

Begitu juga semua tulisan atau opini di media massa cetak, elektronik dan media sosial yang menyiratkan dukungan kepada aksi terorisme atau terpidana terorisme. Aksi demikian segera masuk dalam bidikan intelejen. Aparat dapat segera bertindak menangkap pelakukanya.

Dengan demikian benih-benih terorisme sampai ke yang sekecil-kecilnya akan ditumpas habis. Hanya berpikir secara teroris saja yang tidak bisa diproses hukum. Namun ketika pikiran secara teroris itu diwujudkan dalam aksi nyata yang kongkrit, seperti contoh di atas, maka aparat langsung bertindak menangkap pelakunya. Mata-mata ada di mana-mana.

Setiap tindakan terorisme sampai yang paling laten sekalipun, disikat. Untuk itu semua perundangan yang ada disinkronisasi sedemikian rupa. Mulai dari UU Terorisme, UU Kepegawaian, UU Pemerintahan Daerah, dan sebagainya.

Apa yang Anda pikirkan?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun