Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Todung, Sudah Dipecat Masih Praktik Advokat

6 Oktober 2012   01:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:12 4733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13494868801000497588

[caption id="attachment_202749" align="aligncenter" width="310" caption="Todung Mulya Lubis (sumber: Antara)"][/caption] Beberapa pihak menyoroti secara negatif tindakan Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menemui Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait upaya penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi, Senin (1/10/2012). Tindakan Todung memang membuka peluang berbagai praduga macam-macam. Sekalipun secara aturan tidak salah menemui Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan oleh karena yang menahan memang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena yang menahan adalah Kejagung maka tentu permohonan ditujukan ke Kejagung, baik langsung maupun via kiriman surat. Namun, yang paling menghentak di sini sebenarnya bukan soal itu. Yang "panas" adalah tindakan Todung yang tetap berpraktik sebagai advokat sementara ia sendiri telah dipecat secara tetap/permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) empat tahun lalu, tepatnya hari Jumat tanggal 16 Mei 2008. Pemecatan ini melalui keputusan Majelis Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta. Alasannya, Todung dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4 huruf j dan Pasal 3 huruf b. Majelis Dewan Kehormatan Peradi dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Disinilah konflik kepentingan terjadi. Sebagaimana diketahui, Peradi merupakan organisasi tunggal advokat di Indonesia yang berwenang, melalui Majelis Kehormatan, untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik advokat. Karena telah dipecat permanen sebagai advokat oleh Peradi, harusnya Todung tidak boleh lagi berpraktik advokat.[] Referensi:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun