Siang ini pengadilan gempar! Dua orang lawyer masing-masing mewakili penggugat dan tergugat diusir hakim dan dokumen gugatan serta jawab-menjawab mereka (replik-duplik) dilempar hakim ketua ke luar ruangan sidang.
Usut punya usut mengapa hakim mencak-mencak, ternyata, di dalam gugatan penggugat ditemui kalimat "wow, sambil koprol" dan "ngakak guling-guling".
Belum cukup sampai di situ hakim kemudian menemukan pula di dalam replik penggugat ada kalimat "ciyusss, miapah" sekitar 5 buah. Kacaunya lagi, olok-olok penggugat itu dibalas oleh tergugat dalam dupliknya dengan kalimat "penggugat cemungud aja", persis dibawah bagian gugatan rekopensi (gugatan balik).
Kalimat super konyol itu baru diketahui hakim belakangan karena setiap dokumen tersebut dianggap dibacakan.
Sontak hakim naik pitam.
Dua orang lawyer itupun diusir keluar ruang sidang.
Rupanya dua orang lawyer ini (T dan E) kawan karib. Sehingga mereka berani-beraninya memasukan kalimat konyol khas anak alay tersebut ke dalam dokumen hukum yang sebenarnya amat sangat serius. Dikiranya hakim tak akan peduli.
Visi dua orang lawyer ini menarik juga. Katanya, sesuai wawancara dengan penulis, bahwa mereka sudah bosan dengan bahasa hukum yang kaku dan garing. "Saatnya membuat perubahan", begitu katanya meyakinkan sambil cengegesan. Entahlah bagaimana tanggapan kedua klien mereka.
---------------------
PS: Peristiwa ini bukan kejadian sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H