Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ribetnya Ketika Aparat Hukum Langgar Hukum

3 Agustus 2012   14:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:17 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13440031751909132238

[caption id="attachment_191196" align="aligncenter" width="480" caption="Ilustrasi "][/caption] PADANG -- Jika polisi yang melakukan kejahatan maka yang akan mengusutnya polisi juga. Polisi 'makan' polisi. Sementara itu, jika jaksa yang melakukan kejahatan maka yang akan mengusutnya adalah polisi, tapi yang akan menuntutnya ke pengadilan adalah jaksa juga. Terjadi lagi, 'jeruk makan jeruk'. Terakhir, jika hakim melakukan kejahatan maka yang akan mengusutnya adalah polisi, yang akan menuntutnya ke pengadilan adalah jaksa, dan yang akan mengadilinya adalah hakim, konconya sendiri. Lahirlah sinetron "kedipan mata sang hakim" sambil makan jeruk. Demikianlah sekedar gambaran betapa ribetnya jika penegak hukum yang harusnya menegakkan hukum tapi malah melanggar hukum itu sendiri. Dalam pepatah Minang disebut "tungkek mambao rabah" (tongkat membawa rebah). Mereka akan saling adili dengan sesama mereka sendiri, seperti sebuah 'pesta kecil'. Pokoknya lucu banget. Itu pula yang bakalan terjadi pada drama hukum "simulator ujian SIM" di Korlantas Mabes Polri. Para polisi tersangka simulator SIM tersebut akan diperiksa oleh sesama polisi. Lalu, ketika penyidikan selesai, oleh penyidik kepolisian akan dilimpahkan ke jaksa. Problemnya adalah, aparat di institusi kepolisian dan kejaksaan cenderung saling "menjaga" dan saling "segan" karena pekerjaan mereka sehari-hari saling ketergantungan. Pekerjaan penyidik kepolisian sehari-hari selalu akan dinilai oleh jaksa. Jika penilaian jaksa ada yang kurang beres maka akan dikembalikan ke penyidik kepolisian. Demikian seterusnya. Proses pengembalian berkas penyidikan ini bisa berulang-ulang. Akhirnya, si polisi penyidik bisa dipanggil atasannya, dimarahi sebagai tidak becus kerja, dan seterusnya, yang ujung-unjungnya berpengaruh pada karir. Problema 'jeruk makan jeruk' demikian belum terpecahkan hingga kini, dari era hukum Kota Athena tempoe doeloe sampai era modern.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun