Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Presiden Tak Bisa Hentikan Arogansi Kepolisian

6 Agustus 2012   16:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:10 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Polri untuk meneruskan penyidikan kasus pengadaan Simulator Ujian SIM di Korlantas Mabes Polri, nampaknya tak terbendung lagi. Dengan cepat penetapan tersangka dilakukan secara borongan, Rabu (1/8/2012). Langsung disusul pernyataan Kabareskrim Komjenpol Drs Sutarman bahwa Polri tidak akan menghentikan penyidikan kecuali ada putusan pengadilan.

Beberapa pihak mendorong Presiden SBY untuk menghentikan arogansi Polri yang melanggar hukum tersebut (melanggar UU No 30/2002 tentang KPK). Sebut saja Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi  Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (6/8/2012). Pertanyaannya, adakah mekanismenya?

Ternyata, tidak ada mekanisme hukum seorang Presiden bisa menghentikan penyidikan yang sedang dijalankan oleh Polri. Pasalnya, penyidikan merupakan tindakan hukum projustisia yang harus independen. Seorang presiden sekalipun tidak bisa intervensi penyidikan projustisia.

Presiden bisa melanggar hukum yang membahayakan posisinya jika coba-coba mengintervensi ke jantung teknis penyidikan projustisia. Bisa-bisa presiden dimakzulkan.[]

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun