Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Presiden SBY: Hukuman Mati Langgar HAM!

12 Oktober 2012   10:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:54 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada fakta senyap tapi menghentak dalam penegakan hukum terkait pidana mati di Indonesia belakangan ini. Ternyata, Presiden SBY-lah dibalik pembatalan hukuman mati bagi terpidana sindikat narkoba Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid.

Permohonan grasi Deni dikabulkan sebagian oleh Presiden SBY melalui Keppres No 7/G/2012. Vonis terhadap Deni diturunkan dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup setelah Presiden SBY meneken Keppres tersebut. Istana telah membenarkannya.

Sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, alasan utama pembatalan pidana mati terhadap gembong narkokotika tersebut adalah, pertimbangan konstitusional dan kemanusiaan. “Hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan-lah untuk menjatuhkan,” ujar Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha.

Apa yang dinyatakan pihak istana tersebut sejalan dengan ketentuan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945.

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," demikian ditegaskan Pasal 28I UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, tujuh macam HAM dalam Pasal 28I UUD 1945 tersebut terkategori sebagai non derogable-rights sebagaimana tercermin dari frase 'yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun'. Sehingga Pasal 28I UUD 1945 tidak termasuk dalam pembatasan HAM sebagaimana ditentukan Pasal 28J UUD 1945.(*)

Artikel terkait:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun