Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pilkada Padang Genting!

30 November 2013   14:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:29 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1385795369721431781

[caption id="attachment_281145" align="alignleft" width="600" caption="Antara/Muhammad Arif Pribadi: 10 pasang peserta Pilkada Padang 2013"][/caption] Senin 14/11/2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2013 berlangsung dua putaran karena tidak ada kandidat yang memperoleh suara diatas 30% pada Pilkada Putaran Pertama tanggal 30 Oktober 2013 lalu. Putaran kedua akan diikuti pasangan nomor urut 10 (Mahyeldi-Emzalmi, 29,46%) dan nomor urut 3 (Desri Ayunda-James Hellyward, 19,11%). Hasil penetapan KPU Kota Padang itu kemudian digugat oleh pasangan nomor urut 2 (M. Echlas El Qudsi-Januardi Sumka/Michael-Jadi) ke Mahkamah Konstitusi dengan tanda terima di Kepaniteraan MK No 1076/PAN.MK/XI tanggal 8 November 2013. Tak disangka lama sekali berkas gugatan Michael-Jadi baru diregistrasi. Diterima tanggal 8 November 2013 dan baru tanggal 27 November 2013 mendapat nomor registrasi di Kepaniteraan MK. Gugatan Micahel-Jadi diregistrasi dibawah nomor: 183/PHPU.D-XI/2013 tanggal 27 November 2013. Sesuai Peraturan MK No 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pasal 7 ayat (5), penentuan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak perkara diregistrasi. Selanjutnya, Pasal 13 PMK 15/2008 tersebut menyatakan, putusan diucapkan paling lambat 14 hari kerja sejak perkara diregistrasi. Artinya, panggilan sidang perkara ini paling lambat tanggal 2 Desember 213 dan perkara harus diputus paling lambat tanggal 19 Desember 2013. Karena itu, putaran kedua pilkada tanggal 18 Desember sudah pasti terundur. Sedangkan masih diperlukan waktu setidaknya 3 (tiga) hari untuk penajaman visi dan misi kedua kandidat. Belum lagi waktu untuk penyelenggaraan putaran kedua, perhitungan hasil, penetapan hasil, dan 3 hari lagi untuk jangka waktu pengajuan gugatan ke MK. Dalam pada itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri meminta tahun 2014 mendatang tidak ada lagi pilkada, kalau pun ada digeser tahun 2015. Pasalnya, tahun 2014 agenda KPU dan KPUD sudah padat untuk pemilihan legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Pada saat yang sama masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padang Fauzi Bahar-Mahyeldi Ansharullah akan berakhir tanggal 18 Februari 2014 mendatang Dalam situasi yang serba genting ini KPU Kota Padang dituntut cermat agar tidak ada waktu sehari pun yang terlewat percuma demi mengejar target waktu yang ditetapkan. Bersamaan dengan itu pasangan yang dinyatakan kalah perlu juga menimbang potensi besar kemenangan jika memutuskan menggugat hasil pilkada putaran kedua ke MK. Tak ada gunanya menggugat jika peluang menang kecil. Tak cukup pergi ke MK bermodal untung-untungan atau sekedar mempertahankan moral pendukung atau sekedar menjaga gengsi politik. Perlu pula diperhitungan kepentingan masyarakat yang lebih luas. (Sutomo Paguci) Tulisan sebelumnya:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun