Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pasang "Police Line" tapi Tak Tahu Maknanya

13 Juli 2012   08:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:00 7825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13421816812045814990

[caption id="attachment_200326" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Sering kita saksikan tempat kejadian perkara (TKP) pidana dipasangi garis polisi (police line) berupa pita berwarna kuning seperti ilustrasi di atas. Dipasang melingkari TKP. Itulah garis polisi yang tak boleh dilewati atau dimasuki oleh orang yang tak berwenang terhadap TKP. Sejak dipasang garis polisi, TKP dinyatakan sebagai status quo, status apa adanya atau asli persis saat kejadian perkara. Tidak boleh dimasuki, diutak-atik, dipegang-pegang tanpa prosedur yang dibenarkan forensik kepolisian. Yang terjadi acap kita saksikan garis polisi tersebut dimasuki warga dengan seenaknya. TKP diinjak-injak atau barang bukti dipegang dan dipindahkan. Selain warga, ironisnya, kerap pula ditemui oknum polisi masuk TKP seraya memindah-mindahkan benda-benda di dalam TKP atau memegang barang bukti di TKP tanpa sarung tangan. Suatu hal yang amat sangat terlarang. Sudah barang tentu sidik jari di barang bukti/benda yang dipegang tanpa sarung tangan tersebut akan tertindih sidik jari si pemegang atau bahkan sidik jari pelaku hilang sama sekali. TKP harusnya steril. Memindahkan benda-benda di dalam TKP harus mengikuti prosedur, tidak boleh sembarang orang. Kalau pun ada korban nyawa yang harus dipindahkan secara darurat, sebelum korban diangkat dari posisinya, letak tubuh korban harus digambar dengan spidol atau kapur tulis. TKP yang sudah diacak-acak nyaris tak berguna lagi bagi penyidikan kepolisian. Apa gunanya TKP andai letak korban sudah tak diketahui persis lagi, sidik jari sudah terhapus karena dipegang-pegang sembarangan, dan posisi benda-benda yang diduga kuat digunakan dalam suatu peristiwa pidana sudah diubah-ubah atau dihilangkan. Seperti kejadian belum lama ini yang menimpa kawan saya. Rumah kontrakannya dibobol maling. Alih-alih mengamankan TKP dengan mengambil sidik jari di pintu. Ini oknum polisi yang memeriksa cuma lihat-lihat saja, lalu pergi meninggalkan TKP. Dengan alasan keamanan maka dengan cepat pintu yang dirusak maling tersebut diganti baru oleh pemilik rumah, yang tidak mengetahui pentingnya sidik jari, padahal di pegangan pintu itulah kemungkinan ada sidik jari si maling, selain di tempat perhiasan yang diambil si maling, yang kesemuanya sudah diobok-obok. Polisi tidak melakukan pengamanan pada TKP. Dalam contoh peristiwa nyata di atas, kepolisian akan kesulitan mengungkap kasusnya. Sebab, pembobolan rumah itu sendiri terjadi tanpa dilihat orang lain alias tanpa saksi mata. Satu-satunya jalan yang paling masuk akal mengungkap kasus demikian adalah melalui sidik jari. Sayangnya, sidik jari itu sendiri sudah error. Barangkali bermanfaat mengetahui prosedur tindakan pertama pada TKP berikut ini: (i) hubungi polisi secepatnya. Sebelum polisi datang, pastikan TKP aman dari kemasukan atau gangguan dari siapapun guna mempertahankan keaslian (status quo)TKP; (ii) setelah polisi datang dan memasang garis polisi (police line), pastikan TKP tetap status quo atau asli apa adanya sebelum oleh TKP selesai dilakukan; dan (iii) jangan sekali pun memegang barang bukti atau benda-benda apapun di dalam TKP, tanpa sarung tangan, atau memindahkan letak barang bukti di luar prosedur. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun