[Seri Konsultasi Hukum]
TANYA:
Selamat siang, Om Sutomo Paguci.
Saya punya pertanyaan tentang masalah hukum, langsung saja ya Om. Apakah seseorang bisa dijerat dengan pasal pidana, hanya atas dasar pengakuan pribadinya. Misalnya, saya membuat tulisan tentang tindak kejahatan yang pernah saya lakukan, dan tulisan itu saya posting di Kompasiana.
Atau, saya mengaku ke orang lain telah berbuat tindak pidana.
Itu saja pertanyaan saya Om. Dan saya ucapkan terimakasih atas kesediaan Om Sutomo Paguci untuk menjawabnya.
Salam
EL
JAWAB:
Selamat siang juga, Sdr EL.
Jawabannya, TIDAK. Orang tak dapat dijerat pasal pidana hanya dari pengakuan sepihak. Perlu ada dukungan alat bukti lain (minimal dua alat bukti) barulah bisa dijerat pasal pidana.
ALAT BUKTI itu bisa berupa (a) keterangan saksi-saksi (bukan saksi yang membaca/mendengar pengakuan, melainkan saksi yang alami/lihat/dengar langsung peristiwa pidananya, jumlah saksi ini minimal dua orang); (b) keterangan ahli; dan (c) surat/dokumen/data elektronik (yang menjelaskan peristiwa pidananya).