Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa Foke Pantas Dilaporkan?

9 Agustus 2012   12:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:02 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulut Fauzi Bowo (Foke) kembali menuai badai. Diberitakan, Desk Pilkada DPP PDI Perjuangan akan melaporkan calon gubernur incumbent Foke ke Panwaslu DKI Jakarta terkait dugaan kampanye terselubung Foke selaku Gubernur saat mengunjungi korban kebakaran Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012).

Foke menyindir pesaingnya di hadapan korban, "Sekarang lo nyolok siapa? Kalau nyolok Jokowi bangun (rumah) di Solo aja sono," kata Foke. Pernyataan inilah yang dinilai Desk Pilkada PDIP Perjuangan mengandung unsur kampanye terselubung.

Menurut penulis, pernyataan Foke itu terlalu pedas untuk disebut sindiran. Lebih tepat disebut ancaman. Hal ini karena kedudukan Foke saat mengucapkan kalimat itu adalah selaku Gubernur aktif yang memiliki kewenangan terhadap warganya. Artinya, posisi warga terancam jika tak memilih Foke, nanti disuruh bangun rumah di Solo.

Karena itu, selain dapat dilaporkan ke Panwaslu, Foke bisa juga dilaporkan ke polisi oleh warga yang merasa terancam.

Tentu Timses Jokowi-Ahok dapat memahami bagaimana mengelola warga di sana, tanpa harus terseret lebih jauh ke konflik yang tidak pro kepada korban. Sebab, jika terlalu keras melakukan perlawanan balik, juga potensial menimbulkan antipati warga yang notabene sedang kesusahan, karena warga yang lagi menderita bisa saja menganggap dirinya dijadikan komoditi politik.

Akan ada kesulitan melengkapi bukti minimal dalam pelaporan tersebut. Pasalnya, pernyataan Foke tersebut disampaikan secara lisan. Otomatis alat bukti yang ada hanya saksi-saksi. Karena itu, untuk melengkapi dua alat bukti minimal, dapat ditempuh dengan tambahan keterangan ahli.[]

----------------------------

Sumber: okezone.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun