PADANG -- Setelah menulis delapan artikel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Ujian SIM di Korlantas Mabes Polri tahun 2011 senilai Rp.196,87 miliar, tibalah saatnya penulis membuat kesimpulan pahit ini. Bahwa kewenangan super body KPK telah ditelikung, telah dipecundangi, atau telah "dikudeta" secara terselubung. Inilah skandal besar penegakan hukum abad ini!
Modusnya melalui Memorandum of Understanding (MoU) KPK-Polri-Kejaksaan. MoU itu sendiri selengkapnya berjudul “Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Nomor: KEP-049/A/J.A/03/2012, nomor: B/23/III/2012, dan nomor: SP3-39/01/03/2012 Tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tertanggal 29 Maret 2012.
Adapaun poin selengkapnya dari MoU tersebut berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
2. Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
3. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
4. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
(Sumber dikutip dari detik.com)
Nah, sebelum MoU di atas di"telanjangi" satu per satu poin-poinnya, supaya ketahuan letak skandal itu, baiknya sama-sama kita simak terlebih dahulu ketentuan Pasal 50 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), berikut ini:
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan secara terus-menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.