Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kenapa Sih Gereja Masih Digeruduk?

23 Maret 2014   17:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:35 2653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iya nih jamaah Front Pembela Islam (FPI). Katanya FPI membela Islam yang nota bene "rahmatan lil alamin". Akan tetapi kenyataannya malah FPI geruduk Gereja Santo Stanislaus Kostka, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Maret 2014. Apa tidak bisa elemen umat seperti FPI hentikan sentimen dan konflik intra-agama atau antar-agama di wilayah NKRI?

Konflik bermula saat LBH Muslim Indonesia melayangkan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang memberi izin pembangunan Gereja Santo Stanislaus Kostka, Bekasi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini kemudian dimenangkan oleh penggugat.

Akan tetapi, sesuai dengan konteks perkara dan bunyi putusan, pembangunan gereja diputuskan akan terus dilanjutkan, mulai Senin, 24 Maret 2014 mendatang. Ini karena tergugat mengajukan upaya hukum banding. Situasi inilah yang ditolak massa FPI hingga menggeruduk Gereja Santo Stanislaus Kostka.

Mestinya, bila sudah menyerahkan perkara ke pengadilan ya serahkan ke pengadilan dan proses hukum untuk memutuskan. Jangan main hakim sendiri (lagi). Logikanya, kalau masih juga main hakim sendiri (eigenrichting) demikian, buat apa menyerahkan urusan ke pengadilan?!

Kudu diingat nih oleh FPI dan kawan-kawan, bahwa karakter KTUN dan perkara PTUN memang demikian adanya. Dalam hukum administrasi negara khususnya hukum peradilan tata usaha negara ada asas hukum bernama "asas praduga rechtmatig" atau dalam bahasa Belanda "vermoeden van rechtmatigheid" atau dalam bahasa Latin dikenal dengan istilah "praesumptio iustae causa".

Asas "praduga rechtmatig" mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatig (sah atau sesuai hukum) sampai ada pembatalannya yang berkekuatan hukum tetap. Dengan asas ini, gugatan ke PTUN tidaklah menunda pelaksanaan KTUN yang digugat.

Artinya, KTUN terkait izin-izin pendirian dan pembangunan Gereja Santo Stanislaus Kostka tersebut tetap dianggap rechtmatig, dengan segala konsekuensi hukumnya tentu saja, sampai ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pihak Panitia Pembangunan Gereja Santo Stanislaus Kostka memang berhak meneruskan pembangunan gerejanya.

Disinilah pentingnya aparat hukum---hakim, panitera, pengacara penggugat, pengacara tergugat dan para aparat hukum lainnya---memberikan advokasi atau penjelasan yang memadai kepada penggugat, baik penggugat materil (yang memberi kuasa) maupun penggugat formil (pengacara yang menerima kuasa), serta masyarakat luas yang terkait perkara ini. Jelaskan bagaimana konteks hukum dari perkara PTUN secara umum. Ini supaya menghindari kejadian penggerudukan seperti kemaren.

Pesannya, hindarilah segala tindakan eigenrichting. Tindakan begini bukan saja berbahaya bagi pelakunya, tapi juga dapat meruntuhkan wibawa hukum, dan lebih luas lagi merusak tatanan negara demokrasi. Ujung-ujungnya kita semua yang rugi jika lembaga hukum terus dilecehkan. Coba, ke mana lagi kita mengadu apabila pengadilan, sebagai benteng terakhir keadilan, sudah runtuh (wibawanya) karena terus dilecehkan?

Apalagi, dan ini yang paling fatal, eigenrichting-nya dengan membawa-bawa panji agama. Wah, ini bahaya sekali, dan sangat merusak citra agama yang katanya "rahmatan lil alamin." Bukan begitu?

(Sutomo Paguci)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun