Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Simulator SIM, SBY Sudah Benar

3 Agustus 2012   15:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:17 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PADANG -- Simpel sekali yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan korupsi Simulator Ujian SIM di Korlantas Mabes Polri. Menghimbau. Tepatnya, menghimbau supaya KPK dan Polri bersinergi. Memang cuma sebatas itu yang bisa dilakukan seorang presiden terkait proses hukum penyidikan projustisia.

Presiden itu pangkatnya saja yang tinggi. Terkait proses hukum, ia tidak boleh mencampuri urusan penyidikan. Penyidikan itu wilayahnya ekslusif penyidik dengan garis komando tertinggi adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri. Penyidik sepenuhnya harus independen. Jangankan pihak luar seperti presiden, seorang Kapolri saja harusnya tidak bisa ikut campur mengintervensi proses penyidikan di Polsek sekali pun. Institusi struktural di Polri bukan bersifat komando terhadap Reskrim, melainkan koordinasi dan supervisi. Selama ini oknum penyidiknya saja yang keblinger mau-maunya diintervensi atasan di luar Reskrim, diperintah-perintah.

Ketika penyidik sudah tak independen lagi karena dibawah perintah dan tekanan pihak eksternal di luar bagian Reskrim, maka saat itulah esensi penyidikan sudah tak ada lagi. Yang ada bukan tindakan penyidikan 'untuk ke adilan' (projustisia) melainkan 'untuk kekuasaan', bentuk lain dari perbuatan sewenang-wenang (wilekeur) dalam hukum administrasi negara. Wilikeur artinya melakukan sesuatu yang bukan kewenangan.

Yang dipatuhi Polri adalah hukum. Tidak bisa mentang-mentang presiden main perintah saja pada Polri supaya penyidikan kasus X harus begini-begana, lantas Kapolri nurut saja. Tidak boleh. Kapolri dan penyidik Polri hanya tunduk pada hukum, dalam hal ini perundang-undangan. Produk hukum yang dikeluarkan presiden, seperti keputusan presiden (Keppres) dan peraturan presiden (Perpres) wajib dipatuhi Polri.

Di mana-mana negara demokratis yang berlandaskan supremasi hukum demikian adanya. Di Amerika Serikat sekalipun, Presiden Barack Obama tidak bisa seenaknya panggil seorang Jaksa Agung atau Kepala Polisi lantas main perintah ini itu terhadap kasus hukum. Yang dipatuhi oleh Jaksa Agung dan Kepala Polisi adalah produk hukum.

Dengan demikian, cara-cara seperti dilakukan seorang Warpres Jusuf Kalla sebagai acting presiden (karena waktu itu SBY di luar negari) dengan main perintah pada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk menangkap pemilik Bank Century, Robert Tantular, dalam waktu tiga jam, adalah tidak dibenarkan. Tidak bisa berterima alasan JK bahwa ia melakukan tugas pemerintah yakni memerintah. Proporsi pemerintah memerintah ada tempatnya, bukan dalam konteks penyidikan kasus hukum.

Sama juga dengan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. SBY tidak boleh main perintah pada Kapolri supaya penyidikan begini-begana, si Anu bin Fulan harus ditetapkan tersangka, si X harus ditangkap, si Y harus ditahan, si Z harus dibiarkan saja. Tidak boleh.

Karena itu, apresiasi saya kepada konsistensi SBY dalam menjaga diri tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Wilayah SBY selaku presiden adalah membuat produk hukum Keppres dan Perpres, serta bersama DPR RI membentuk undang-undang, yang akan menjadi rujukan hukum bagi kepolisian, kejaksaan, dan KPK.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun