Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kabareskrim Mengigau Lagi?

22 Oktober 2012   02:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:33 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Senin (22/10/2012), tepat dua minggu pidato Presiden SBY terkait konflik KPK-Polri dalam penyidikan Simulator SIM, Senin (8/10/2012) lalu. Namun hingga tulisan ini diturunkan belum juga terjadi penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus Simulator SIM oleh Bareskrim Polri ke KPK sesuai keinginan presiden. Ada apa?

Luas diberitakan, Jumat (19/10/2012), Kabreskrim Komjen Drs Sutarman menyatakan tidak memperlambat proses penyerahan dan siap sekarang juga diserahkan ke KPK. Akan tetapi faktanya hingga hari ini belum juga diserahkan. Sebagaimana dinyatakan Kabareskrim, persoalannya adalah apakah penyidikan Simulator SIM di Polri tersebut akan di-SP3-kan atau dilimpahkan ke KPK.

Tentu saja pernyataan Kabareskrim tersebut terkesan lucu. Bagaimana mungkin orang nomor satu di Reserse Polri tersebut berpikir alternatif SP3 terhadap kasus Simualtor SIM, sekalipun kemudian bakal diserahkan ke KPK. Mengapa? Karena tidak ada alasan hukum untuk me-SP3-kan kasus Simulator SIM tersebut. Kecuali kalau kasus Simulator SIM tersebut tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, kadaluwarsa, atau tersangkanya meninggal dunia. Ini tidak.

Adanya kata 'segera dihentikan' dalam Pasal 50 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK bukan bermakna penyidikannya dihentikan (SP3). Melainkan proses penyidikan di kepolisian dihentikan dan kemudian dilimpahkan ke KPK untuk selanjutnya diteruskan penyidikannya oleh KPK. Artinya, penyidikannya jalan terus. Bukan dihentikan dalam pengertian SP3.

Kelihatannya Polri cq. Bareskrim kebingungan dengan kasus Simulator SIM ini apakah akan di-SP3-kan atau dilimpahkan begitu saja ke KPK. Entah kebingungan benar-benar atau hanya trik ulur waktu saja. Sebab, jika mengacu pada Pasal 50 jo. Pasal 10 UU KPK, prosedur pelimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus Simulator SIM tersebut sangat simpel.

Yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan kasus Simulator SIM di Polri tersebut adalah Bareskrim Polri selaku institusi penyidiknya. Dengan mengacu pada UU KPK tersebut, Bareskrim cukup dengan surat memberitahukan rencana pelimpahan perkara ke KPK, atau sebaliknya KPK memberitahukan dengan surat ke penyidik Bareskrim Polri akan mengambil alih penyidikan, dan kemudian Bareskrim Polri melimpahkan semua berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke KPK, dengan membuat semacam Berita Acara Pelimpahan ke KPK. Beres.

Terus ditunda-tunda penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus Simulator SIM oleh Polri ke KPK, dengan alasan yang terkesan tidak kuat dan dicari-cari, menguatkan dugaan Polri sengaja mengulur-ulur waktu. Entah apa maksudnya, pihak Polri yang paling tahu.(*)

Artikel terkait:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun