Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ironi Letkol Robert Simanjuntak

18 Oktober 2012   13:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:42 2335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_204774" align="aligncenter" width="400" caption="Letkol Robert Simanjuntak. Foto: tni-au.mil.id"][/caption] Namanya Robert Simanjuntak. Pangkatnya di TNI Angkatan Udara adalah Letnan Kolonel (Letkol). Dalam karir kemiliteran pangkat Letkol sudah lumayan tinggi, merupakan perwira menengah, di kepolisian setara dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Satu tingkat kepangkatan di atasnya adalah Kolonel. Dengan demikian, tinggal dua kali naik pangkat lagi Letkol Robert S akan menjadi seorang Marsekal Pertama (setara Brigadir Jenderal). [caption id="attachment_204772" align="aligncenter" width="90" caption="Tanda Pangkat Letkol AU"]

1350563926833302224
1350563926833302224
[/caption] Letkol Robert S membuat berita ketika terjadi insiden pemukulan dan pencekikan wartawan Riau Pos, Didik Hermanto, menyusul jatuhnya pesawat milik TNI AU Sky Hawk 200 di Pekanbaru, Selasa (16/10/2012). Aksi Letkol Robert S mencekik Didik Hermanto tertangkap kamera dan juru foto jurnalis sehingga dengan cepat berita fotonya menyebar ke seantero dunia. Sudah bisa diduga menimbulkan gelombang protes dan demonstrasi khususnya kalangan jurnalis di seantero Indonesia. [caption id="attachment_204552" align="aligncenter" width="300" caption="Aksi Letkol Robert Simanjuntak. Foto Repro Sutomo Paguci"]
1350479277839393453
1350479277839393453
[/caption] Khabar terakhir Letkol Robert S akan mendapat sanksi internal TNI AU berupa mutasi. Ini menunjukan kepada publik bahwa apa yang dilakukan Letkol Robert adalah bentuk pelanggaran disiplin tentara dan sekaligus berpotensi pelanggaran hukum pidana penganiayaan. Disinilah letak ironinya. Bagaimana mungkin seorang perwira bisa melakukan tindakan yang lebih dekat ke premanisme. Istilahnya, perilaku tidak seiring dengan kedudukan. Orang besar tapi perilaku kecil. Karena itu, akan lebih baik jika kejiwaan Letkol Robert S diperiksa oleh seorang psikater. Pasalnya, sangat berbahaya orang yang memiliki kewenangan memegang senjata api memiliki tempramen tinggi. Apapun alasannya tidak dibenarkan menganiaya warga sipil. Apalagi seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas profesi dan karenanya dilindungi undang-undang.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun