[caption id="attachment_204774" align="aligncenter" width="400" caption="Letkol Robert Simanjuntak. Foto: tni-au.mil.id"][/caption] Namanya Robert Simanjuntak. Pangkatnya di TNI Angkatan Udara adalah Letnan Kolonel (Letkol). Dalam karir kemiliteran pangkat Letkol sudah lumayan tinggi, merupakan perwira menengah, di kepolisian setara dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Satu tingkat kepangkatan di atasnya adalah Kolonel. Dengan demikian, tinggal dua kali naik pangkat lagi Letkol Robert S akan menjadi seorang Marsekal Pertama (setara Brigadir Jenderal). [caption id="attachment_204772" align="aligncenter" width="90" caption="Tanda Pangkat Letkol AU"]
[/caption] Letkol Robert S membuat
berita ketika terjadi insiden pemukulan dan pencekikan wartawan Riau Pos, Didik Hermanto, menyusul jatuhnya pesawat milik TNI AU Sky Hawk 200 di Pekanbaru, Selasa (16/10/2012). Aksi Letkol Robert S mencekik Didik Hermanto tertangkap kamera dan juru foto jurnalis sehingga dengan cepat berita fotonya menyebar ke seantero dunia. Sudah bisa diduga menimbulkan gelombang protes dan demonstrasi khususnya kalangan jurnalis di seantero Indonesia. [caption id="attachment_204552" align="aligncenter" width="300" caption="Aksi Letkol Robert Simanjuntak. Foto Repro Sutomo Paguci"]
[/caption] Khabar terakhir Letkol Robert S akan mendapat sanksi internal TNI AU berupa mutasi. Ini menunjukan kepada publik bahwa apa yang dilakukan Letkol Robert adalah bentuk pelanggaran disiplin tentara dan sekaligus berpotensi pelanggaran hukum pidana penganiayaan. Disinilah letak ironinya. Bagaimana mungkin seorang perwira bisa melakukan tindakan yang lebih dekat ke premanisme. Istilahnya, perilaku tidak seiring dengan kedudukan. Orang besar tapi perilaku kecil. Karena itu, akan lebih baik jika kejiwaan Letkol Robert S diperiksa oleh seorang psikater. Pasalnya, sangat berbahaya orang yang memiliki kewenangan memegang senjata api memiliki tempramen tinggi. Apapun alasannya tidak dibenarkan menganiaya warga sipil. Apalagi seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas profesi dan karenanya dilindungi undang-undang.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Humaniora Selengkapnya