Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hary Tanoe dalam Sasaran Bidik

11 Juni 2012   05:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:07 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13393860231457164851

[caption id="attachment_182016" align="aligncenter" width="300" caption="Hary Tanoe, Sumber: id.wikipedia.org"][/caption] Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dilahirkan di Surabaya tanggal 26 September 1965. Dalam usia 24 tahun ia mendirikan Bhakti Group di Surabaya, November 1989. Di Bhakti Group Hary Tanoe menjabat President Group & CEO. Satu dari puluhan usaha dan anak usaha dibawah bendera Bhakti Group tersebut bernama PT Bhakti Investama Tbk. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan PT Bhakti Investama Tbk dan PT Agis Tbk di balik penyuapan terhadap pegawai pajak, TH. Andai upaya KPK ini berhasil, Hary Tanoe dalam posisi bahaya, baik secara hukum maupun secara politik. Sekalipun pihak PT Bhakti Investama Tbk telah membantah terlibat, namun hasil penelusuran Kompas.com memperlihatkan PT Bhakti Investama tercatat sebagai pemegang saham PT Agis Tbk pada 2002 dan 2004. Profil dan laporan tahunan (prospektus) PT Agis menyebutkan, saham PT Bhakti Investama di perusahaan tersebut mencapai 41,3 persen atau Rp 138 miliar pada 2002 dan 40,74 persen atau Rp 152,9 miliar pada 2004. Sejauh ini KPK telah menyita dokumen-dokumen alat bukti untuk membuktikan keterlibatan PT Bhakti Investama dan PT Agis. Ada sekitar 20 gulungan dokumen yang disita KPK. Posisi Hary Tanoe di Bhakti Group tersebutlah yang menjadikannya rawan dibidik pertanggungjawaban hukum baik pidana maupun perdata, jika ditemui bukti keterlibatan PT. Bhakti Investama Tbk dalam kasus korupsi restitusi pajak tersebut. Secara pidana, sekalipun Hary Tanoe tidak terlibat langsung dugaan penyuapan tersebut, namun jika ditemui bukti bahwa Hary Tanoe mengetahui, maka pasal penyertaan (deelneming) dalam Pasal 55 KUHP akan dibidikan padanya. Ancaman pidananya sama dengan pelaku utama. Dalam pada itu, posisi Hary Tanoe sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem sudah barang tentu potensial menjadi sasaran tembak yang empuk bagi lawan-lawan politik. Sasarannya akhirnya tidak sekedar Hary Tanoe, tetapi juga Partai Nasdem. Perebutan pengaruh politik menuju 2014 sangat memungkinkan manuver dan serangan politik demikian.[]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun