Saya senyum-senyum membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 atas permohonan Effendi Gazali. Inti putusan MK ini: pileg dan pilpres dilaksanakan serentak mulai tahun 2019.
Artinya, secara tak sengaja, putusan MK atas permohonan Effendi Gazali tersebut telah "mengkudeta" permohonan Yusril Ihza Mahendra dengan substansi lebih kurang sama akan tetapi dengan kepentingan politik yang berbeda. Yusril memiliki kepentingan politik dapat nyapres 2014 tanpa terhalang ketentuan ambang batas pencapresan 25% suarah sah secara nasional atau 20% kursi DPR.
Inti permohonan Yusril No 108/PUU-XI/2013 menghendaki pileg dan pilpres dilaksanakan serentak dan itu sudah dikabulkan MK melalui putusan atas permohonan Effendi Gazali. Tetapi daya berlaku putusan MK ini ditunda hingga 2019. Dengan demikian relevansi permohonan Yusril sudah tidak ada lagi. Akan lebih baik Yusril mencabut permohonanannya.
Kalaupun permohonan Yusril tak dicabut, maka berkemungkinan besar putusannya menolak permohonan Yusril, karena substansi permohonan Yusril telah diputus lebih dahulu dalam perkara permohonan Effendi Gazali, sesuai asas nebis in idem. Pasal-pasal yang diuji Yusril dan Effendi Gazali memang tidak seluruhnya sama akan tetapi substansi intinya adalah sama.
Permohonan Yusril hendak menyerentakkan pileg dan pilpres tahun 2014 ini tidak realistis. Karena jadwal pelaksanaan pileg dan pilpres telah tersusun jauh-jauh hari. Akan timbul kekacauan dan ketidakpastian hukum yang inkonstitusional jika pemilu serentak dilaksanakan tahun 2014 ini.
(Sutomo Paguci)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H