Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Denny Minta Maaf, Apa Hikmahnya?

27 Agustus 2012   02:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:17 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denny Indrayana meminta maaf atas pernyataannya di Twitter melalui surat terbuka tertanggal 27  Agustus 2012, sebagaimana dikutip dari republika.co.id. Intinya, Denny minta maaf kepada advokat bersih terkait adanya oknum advokat yang 'maju tak gentar membela yang bayar' telah menimbulkan kesalahpahaman, utamanya di kalangan profesi advokat.

Bahwa dengan demikian Denny telah mengakui secara jantan bahwa pernyataannya di Twitter adalah keliru. Terutama perumusan redaksi dan penggunaan istilah yang ngawur. Dimana terminologi hukum tidak mengenal ada istilah 'advokat koruptor', melainkan 'advokat yang mendampingi tersangka/terdakwa kasus korupsi'. Istilah koruptor baru ada setelah ada vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, advokat hanya menjalankan tugas profesi sesuai undang-undang dan kode etik. Jikapun ada penyimpangan perilaku yang melanggar hukum dan kode etik, sebagaimana juga ada pada profesi apapun di dunia ini, Denny seharusnya melapor ke penegak hukum dan Dewan Kehormatan Peradi. Bukan dengan membuat pernyataan kontroversial yang multitafsir dan berpotensi kuat mendelegitimasi profesi advokat.

Namun demikian, apa yang dilakukan Denny dengan permintaan maafnya sudah dipandang cukup dalam suatu diskursus publik. Dimana ada pernyataan dan ada klarifikasi pengakuan atau permintaan maaf. Harmoni seimbang kembali.

Khusus untuk proses hukum terhadap Denny atas laporan rekan O.C. Kaligis dapat saja diteruskan atau dicabut laporannya. Dalam hal ini O.C. Kaligis nampak tidak akan mencabut dan bertekad meneruskan laporannya tersebut, sebagaimana kita saksikan dalam pernyataan Kaligis di AKI tvOne, Senin (27/8). Menurut Kaligis, pembelaan Denny dengan klarifikasi pernyataan maaf tersebut silakan disampaikan di pengadilan nanti.

Ini juga hikmah bagi Denny dan siapapun. Bahwa pernyataan seorang tokoh menjadi 'hidup' dan memiliki 'roh'. Ia tumbuh dan berdiri sendiri. Akan sulit diterima oleh sebagian orang ketika tokoh publik melempar pernyataan ke publik, lantas kemudian setelah ada reaksi penolakan, tokoh ybs melakukan klarifikasi bernada membela diri. Sedangkan pengaruh dari pernyataan itu telah menimbulkan akibat yang merugikan bagi pihak lain. Analogi Kaligis, seperti ketika Denny memukul sipir lantas kemudian memberi penjelasan bahwa bukan itu maksudnya. Tidak bisa demikian.

Sebagaimana dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Otto Hasibuan, SH., MM di AKI tvOne, Senin (27/8). Bahwa pernyataan Denny tersebut dapat dinilai sebagai bentuk hasutan yang dapat mengakibatkan kebencian publik pada profesi advokat. Padahal, profesi advokat harus tetap eksis dalam sistem negara hukum. Sulit dibayangkan sebuah negara hukum tanpa peran advokat.

------------------

Referensi:

republika.co.id, Denny Indrayana Mintaa Maaf Kepada Advokat Bersih

Kompasiana.com, Denny Indrayana Bikin Blunder Lagi Pagi Ini!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun