Denny Indrayana meminta maaf atas pernyataannya di Twitter melalui surat terbuka tertanggal 27Â Agustus 2012, sebagaimana dikutip dari republika.co.id. Intinya, Denny minta maaf kepada advokat bersih terkait adanya oknum advokat yang 'maju tak gentar membela yang bayar' telah menimbulkan kesalahpahaman, utamanya di kalangan profesi advokat.
Bahwa dengan demikian Denny telah mengakui secara jantan bahwa pernyataannya di Twitter adalah keliru. Terutama perumusan redaksi dan penggunaan istilah yang ngawur. Dimana terminologi hukum tidak mengenal ada istilah 'advokat koruptor', melainkan 'advokat yang mendampingi tersangka/terdakwa kasus korupsi'. Istilah koruptor baru ada setelah ada vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini, advokat hanya menjalankan tugas profesi sesuai undang-undang dan kode etik. Jikapun ada penyimpangan perilaku yang melanggar hukum dan kode etik, sebagaimana juga ada pada profesi apapun di dunia ini, Denny seharusnya melapor ke penegak hukum dan Dewan Kehormatan Peradi. Bukan dengan membuat pernyataan kontroversial yang multitafsir dan berpotensi kuat mendelegitimasi profesi advokat.
Namun demikian, apa yang dilakukan Denny dengan permintaan maafnya sudah dipandang cukup dalam suatu diskursus publik. Dimana ada pernyataan dan ada klarifikasi pengakuan atau permintaan maaf. Harmoni seimbang kembali.
Khusus untuk proses hukum terhadap Denny atas laporan rekan O.C. Kaligis dapat saja diteruskan atau dicabut laporannya. Dalam hal ini O.C. Kaligis nampak tidak akan mencabut dan bertekad meneruskan laporannya tersebut, sebagaimana kita saksikan dalam pernyataan Kaligis di AKI tvOne, Senin (27/8). Menurut Kaligis, pembelaan Denny dengan klarifikasi pernyataan maaf tersebut silakan disampaikan di pengadilan nanti.
Ini juga hikmah bagi Denny dan siapapun. Bahwa pernyataan seorang tokoh menjadi 'hidup' dan memiliki 'roh'. Ia tumbuh dan berdiri sendiri. Akan sulit diterima oleh sebagian orang ketika tokoh publik melempar pernyataan ke publik, lantas kemudian setelah ada reaksi penolakan, tokoh ybs melakukan klarifikasi bernada membela diri. Sedangkan pengaruh dari pernyataan itu telah menimbulkan akibat yang merugikan bagi pihak lain. Analogi Kaligis, seperti ketika Denny memukul sipir lantas kemudian memberi penjelasan bahwa bukan itu maksudnya. Tidak bisa demikian.
Sebagaimana dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Otto Hasibuan, SH., MM di AKI tvOne, Senin (27/8). Bahwa pernyataan Denny tersebut dapat dinilai sebagai bentuk hasutan yang dapat mengakibatkan kebencian publik pada profesi advokat. Padahal, profesi advokat harus tetap eksis dalam sistem negara hukum. Sulit dibayangkan sebuah negara hukum tanpa peran advokat.
------------------
Referensi:
republika.co.id, Denny Indrayana Mintaa Maaf Kepada Advokat Bersih
Kompasiana.com, Denny Indrayana Bikin Blunder Lagi Pagi Ini!