Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dahlan Iskan Beri Contoh Buruk Ketaatan Hukum

16 September 2012   14:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:22 2219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1347803949400182553

[caption id="attachment_199339" align="aligncenter" width="465" caption="Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Antara/Noveradika"][/caption] Ternyata, Dahlan Iskan sudah mengetahui sebelumnya bahwa PT Telkomsel Tbk bakal digugat pailit dan mendukung langkah PT Telkomsel Tbk memutus kontrak secara sepihak dengan PT Prima Jaya Informatika terkait penerbitan kartu perdana Prima. Apa maknanya hal ini kalau bukan Dahlan Iskan memberi contoh yang tidak baik bagaimana mengangkangi kesepakatan yang telah dibuat. Mengangkangi hukum. Ups, tunggu dulu, para loyalis dan pengagum Dahlan Iskan harap tahan nafas dulu. Harap baca lebih lanjut dasar argumennya. Penulis bukan pengacara PT Prima Jaya Informatika atau pihak terafiliasi dari kedua belah pihak. Tulisan ini semata-mata pandangan pribadi seorang pengagum Dahlan Iskan. Dalam hal ini penulis mencoba mengkritisi kualitas kebijakan hukum seorang petinggi negara sekelas Dahlan Iskan. Kontrak atau perjanjian merupakan perikatan keperdataan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di dalamnya. Secara hukum, kontrak atau perjanjian mengikat kedua belah pihak layaknya undang-undang (Pasal 1338 KUH Perdata). Kontrak sama dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR RI. Bedanya, kontrak berlaku khusus bagi para pihak yang menandatanganinya. Karenanya kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik. "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik," tukuk Pasal 1338 KUH Perdata. Tidak boleh salah satu pihak dalam kontrak di tengah jalan tiba-tiba mengklaim kontrak merugikan lalu memutus sepihak kontrak bersangkutan tanpa persetujuan mitranya. Anggapan 'kontrak tersebut merugikan' seperti didalilkan pihak PT Telkomsel Tbk merupakan klaim sepihak. Hal ini terlarang. Harusnya, jika hanya satu pihak saja yang ingin memutuskan kontrak maka harus mengajukan gugatan pembatalan kontrak ke pengadilan. Ada hal-hal tertentu menurut hukum dapat dijadikan dasar gugatan untuk membatalkan suatu perjanjian, misalnya, karena waktu perjanjian dibuat ada kekhilafan objek, ada paksaan, tekanan, penipuan. Syarat-syarat pembatalan ini telah diatur dalam KUH Perdata dan yurisprudensi putusan hakim dalam perkara perdata (kontrak). Apakah ada syarat-syarat pembatalan kontrak dalam kasus kontrak PT Telkomsel Tbk dengan PT Prima Jaya Informatika? Wallahu 'alam. Itupun pembatalan sepihak harus melalui putusan hakim di pengadilan, tidak boleh seperti dilakukan PT Telkomsel Tbk. Tidak boleh membatalkan kontrak sepihak seperti dilakukan PT Telkomsel Tbk. Kongkritnya, PT Telkomsel Tbk harusnya mengajukan gugatan pembatalan kontrak dengan PT Prima Jaya Informatika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikabulkannya permohonan kepailitan PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telkomsel Tbk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sangat logis dari segi hukum. Karena jelas-jelas PT Telkomsel Tbk memutuskan kontrak secara sepihak di tengah jalan. Harusnya kontrak berakhir tahun 2013 tapi sudah diputuskan sepihak tahun 2012 ini. Idealnya, evaluasi terhadap kontrak-kontrak perusahaan BUMN sifatnya prospektif ke depan. Harusnya tidak boleh terjadi evaluasi terhadap suatu kontrak lantas berujung pembatalan kontrak secara sepihak. Habiskan saja kontrak yang ada sampai jangka waktunya, atau jika tak mau menunggu sampai habis jangka waktunya adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kontrak ke pengadilan. Bukan seperti dilakukan PT Telkomsel Tbk. Ini kerjaan para amatir. Termasuk dukungan Dahlan Iskan terhadap langkah PT Telkom (induk usaha) PT Telkomsel Tbk yang memutuskan kontrak secara sepihak, merupakan langkah seorang amatir dalam perspektif hukum. Memalukan dan tidak beradab. Maaf jika istilahnya terlalu keras. Jangan mentang-mentang. Mentang-mentang perusahaan milik negara, mentang-mentang perusahaan besar, lalu bisa berbuat semau-maunya mengangkangi hukum. Negara tidak selalu benar dan perusahaan milik negara tidak selalu benar. Dan tidak boleh mencari pembenaran illegal dengan mengatasnamakan negara. Itu sewenang-wenangnya namanya. Disinilah pentingnya kritik dan pengawasan publik. Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (14/9) siang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Telkomsel Tbk dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dikabulkan dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.[] -------------- Referensi: Kompasiana.com, Telkomsel Bangkrut, Dahlan Iskan Kecolongan? Republika.co.id, Dahlan: Telkom Group Banyak Dibebani Kontrak Merugikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun