Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe akan mengeluarkan himbauan larangan duduk ngangkang bagi wanita. Aturan ini akan diberlakukan mulai hari Senin (7/1/2012) mendatang. Dengan aturan ini kelak wanita dihimbau tidak ngangkang di sembarang tempat: di taman, di motor, dan di tempat-tempat umum lainnya. Kalau mau boncengan motor duduk ala cewek, bukan ngangkang.
Aturan unik tersebut akan ditandatangani oleh Walikota, Lembaga Majelis Adat Aceh, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe.
Beleid ini akan menambah daftar baru pengekangan terhadap hak privasi wanita sampai demikian detail. Lebih khusus lagi akan mendiskriminasi perilaku wanita vis-a-vis laki-laki. Wanita menjadi objek pengaturan hubungannya dengan moral, agama dan adat. Lelaki? Entahlah.
Padahal, jika konteksnya moral, maka pemerintah dan warga (termasuk wanita) dalam posisi setara. Kedudukan moral pemerintah tidak lebih tinggi dibandingkan warga. Dengan demikian pemerintah tidak dalam posisi berhak secara moral menentukan moral warga harus begini-begana. Moral penguasa sendiri bagaimana?
Begitupun lelaki tidak lebih tinggi posisi moralnya dibandingkan wanita sehingga berhak untuk mengatur moral wanita di ruang publik. Posisi wanita dan lelaki setara soal moral di ruang publik.
Masalah moral masalah akhlak
Biar kami cari sendiri
Urus saja moralmu urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau
(Iwan Fals, Manusia Setengah Dewa)
Sumber: tempo.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H