Seri Konsultasi Hukum
TANYA:
Selamat siang, Pak. Saya seorang PNS disebuah instansi pemerintah daerah, yang diberi kuasa oleh atasan untuk menghadapi gugatan perdata dari rekanan, terkait keuangan negara, dimana prosesnya masih berjalan di pengadilan.
Sewaktu kami akan mengajukan saksi dari unsur PNS, tiba-tiba penggugat keberatan karena katanya PNS dalam hubungan kerja atasan-bawahan dengan tergugat, tidak boleh menjadi saksi. Padahal, apa yang akan diterangkan PNS tersebut adalah hal yang tak terlarang untuk disampaikan pada publik atau pengadilan.
Hakim sebenarnya tidak sependapat dengan penggugat. Akan tetapi penggugat ngotot dan mengancam akan melaporkan hakim ke Mahkamah Agung jika mengizinkan saksi dari unsur PNS tersebut menjadi saksi. Hakim kemudian melunak dan hanya membolehkan saksi memberikan keterangan tanpa disumpah.
Pertanyaan saya adalah, bagaimana kedudukan PNS dalam persidangan, bolehkah menjadi saksi? Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Wahyu M)
JAWAB:
Selamat siang, Sdr Wahyu. Sudah beberapa kali pertanyaan serupa diajukan pada saya baik secara lisan, via telepon, atau email dari beberapa teman-teman aparatur sipil negara (ASN). Bolehkan ASN/PNS menjadi saksi? Jawabannya: boleh.
PNS bukan termasuk pihak yang dilarang menjadi saksi berdasarkan Pasal 272 Rbg (145 HIR). Disamping itu, PNS tidak termasuk pihak yang dapat mengundurkan diri jadi saksi, berdasarkan Pasal 174 Rbg (146 HIR), kecuali PNS yang dibebani kewajiban menjaga rahasia pekerjaan atau rahasia jabatan dan/atau rahasia negara.
Hanya PNS yang karena pekerjaan/kedudukannya harus menyimpan rahasia saja yang boleh mengundurkan diri, misalnya pejabat intel, BIN, pegawai gudang persenjataan, dll. Kewajiban menyimpan rahasia ini harus melekat pada diri pegawai atau jabatan pegawai yang bersangkutan.
Simpulannya: PNS boleh menjadi saksi di pengadilan. Kecuali, PNS yang dibebani kewajiban menjaga rahasia jabatan dan/atau rahasia negara, boleh mengundurkan diri sebagai saksi di pengadilan.