Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah Alat Bantu Seks Itu Barang Bukti?

30 Agustus 2016   16:37 Diperbarui: 30 Agustus 2016   19:34 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang bukti yang dirilis polisi dalam kasus dengan tersangka Gatot Brajamusti Cs. Foto: Tribunnews/Theresia Felisiani

SEGALA HAL yang berbau seks rawan mengaburkan substansi atau ditunggangi untuk sekalian mencari sensasi. Kerawanan demikian antara lain dalam kasus pidana narkoba dengan tersangka Gatot Brajamusti dkk.

Benarkah alat bantu seks, yang ikut disita di rumah Gatot Brajamusti, merupakan barang bukti dalam suatu perkara narkoba seperti disangkakan pada Gatot Brajamusti dkk? 

Alat bukti atau barang bukti?

Di media kadang jurnalis menggunakan dua istilah yang campur aduk untuk menyebut alat bantu seks tsb. Kadang digunakan istilah "barang bukti". Ada juga yang menyebutnya "alat bukti".

Dalam hukum pidana, terminologi "alat bukti" dan "barang bukti" merupakan dua hal yang berbeda.

"Alat bukti" digunakan untuk membuktikan seseorang melakukan suatu tindak pidana, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, sebagaimana mengacu pada Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sementara "barang bukti" merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Benda-benda yang tidak berhubungan dengan suatu tindak pidana, sekalipun ditemukan di lokasi kejadian, bukan termasuk barang bukti.

Dalam praktik, barang bukti tsb selalu berupa benda-benda yang disita terkait suatu tindak pidana, mengacu pada Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, yakni:

a. benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;

b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c. benda yang dipergunakan untuk menghalangi-halangi penyidikan tindak pidana;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun