Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Ayu Ting Ting, Waspadai Pemalsuan Asal-Usul Anak

19 Februari 2014   18:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:40 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_323538" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi Admin (intisari-online.com)"][/caption] Menarik juga mencermati perseteruan jilid dua Ayu Ting Ting vs Henry Baskoro Hendarso (Enji). Awalnya, Ayu dan Enji berseteru lalu berujung gugatan perceraian. Belakangan keduanya kembali berseteru karena Ayu Ting Ting dituduh menghilangkan nama ayah (Hendarso) dari nama anak yang dilahirkannya. Nama anak perempuan Enji-Ayu tersebut akhirnya terungkap: Bilqis Khumairah Razak, lahir tanggal 28 Desember 2013, di RSU Bunda Jakarta (okezone.com, 18/2/2014). Kata terakhir dari nama ini nampaknya berasal dari nama bapak Ayu Ting Ting, Abdul Rozak. Atas kejadian ini pihak Enji melalui pengacaranya sedang melakukan penyelidikan untuk kemungkinan melapor ke polisi. Jika benar Ayu menghilangkan asal-usul bapak anaknya, dengan alasan ia yang mengandung dan mengurus anak itu, maka hal demikian patut disesalkan. Perseteruan orang tua tidak seharusnya merembet pada penghilangan hak-hak anak, terutama hak anak akan asal-usul orang tuanya. Yang pada gilirannya berpotensi menganggu tumbuh kembang psikologis anak. Bagaimanapun anak adalah anak bapaknya. Benih (dari sperma) berasal dari bapaknya. Ibu berperan menampung benih itu di dalam rahimnya, mengandung, dan melahirkannya. Anak adalah keturunan biologis dari bapaknya. Selamanya anak adalah anak bapaknya, seburuk apa pun ia. Memang tidak ada keharusan hukum nama anak mengandung unsur nama bapak atau nama ibu. Tak ada kewajiban hukum demikian. Yang diwajibkan hukum adalah pencantuman identitas (nama, dst) orang tua kandung anak di dalam akte kelahiran. Jika anak di luar nikah maka di dalam akte kelahiran barulah dicantumkan hanya nama ibu saja. Dalam kasus anak Enji-Ayu si anak lahir dalam pernikahan, sekalipun disebut-sebut Ayu hamil sebelum menikah. Akan menjadi masalah jika di dalam akte kelahiran anak Enji-Ayu tersebut tidak dicantumkan nama bapak si anak. Secara hukum hal demikian dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat asal-usul dalam dokumen resmi negara (akta kelahiran). Ada ancaman pidana bagi pelakunya sebagaimana ditentukan Pasal 263 s/d 276 KUHP. Ini yang tak boleh dianggap main-main. Akta kelahiran merupakan akta otentik, akta resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pemalsuan akta otentik dapat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun (Pasal 264 KUHP). Ancaman pidana penjara yang sama bagi siapa saja yang memakai akta palsu tersebut seolah-olah asli. Siapa saja yang menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik demikian terancam pidana penjara 7 tahun, jika pemalsuan demikian menimbulkan kerugian. Dalam preseden pengadilan kerugian meliputi materil atau immateril (psikologis, nama baik, dst). Jika penghilangan asal-usul anak hanya di pergaulan dan komunikasi saja, sedangkan di akta kelahiran nama bapak si anak (Enji) tak dihilangkan, maka Ayu Ting Ting tak bisa dijerat hukum. Baru bisa dijerat hukum jika Ayu menghilangkan atau memalsukan identitas orang tua anak (bapak) di akta kelahiran. (Sutomo Paguci)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun