Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Anis Matta, Tersangka Berikutnya?

21 Mei 2013   21:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:13 2062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan Anis Matta dan jajaran DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Selasa (21/5), dapat dimaknai upaya pencarian dukungan pada ormas Islam terbesar kedua di Indonesia tersebut, sebagaimana diakui sendiri oleh Anis Matta.

Sekalipun Anis Matta memberi penekanan bahwa sepanjang menyangkut masalah individu, biarlah diletakkan sebagai masalah individu, namun tak dipungkiri pertemuan ini memberi sinyal PKS dan khususnya Anis Matta sedang berada di tubir jurang yang genting.

Laporan khusus Majalah Tempo (20-26/5/2013) memuat fakta hasil investigasi yang mengejutkan. Ternyata, menurut pengakuan Yudi Setiawan, pemilik PT Cipta Inti Parmindo, sebagai mitra Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengumpulkan dana partai buat pemilu 2014, yang ditarget sebesar Rp2 triliun, ada aliran dana haram total Rp7,077 miliar dari PT Cipta ke Anis Matta.

Uang tersebut diberikan PT Cipta pada Anis Matta melalui Fathanah sebanyak sembilan kali penyerahan baik kontan maupun transfer rekening. Menurut Fathanah uang tersebut buat keperluan partai (PKS). Pada September 2012 lalu, menurut Yudi, Fathanah datang kepadanya untuk meminta uang U$$ 30 ribu dengan alasan akan diserahkan ke Anis Matta karena kas partai kosong.

Selain itu, ada pula permintaan pembayaran tiket Luthfi bersama 30 anggota Fraksi PKS yang berkunjung ke Istambul, Turki, senilai Rp1 miliar pada 29 September 2012. Sehingga total jeneral uang PT Cipta yang mengalir ke tokoh-tokoh PKS tersebut berjumlah Rp16,685 miliar.

Karena itulah, Anis Matta benar-benar berada di ujung tanduk apabila KPK berhasil membuktikan aliran dana PT Cipta ke Anis Matta tersebut. Sejauh ini disebut-sebut KPK telah mengantongi bukti rekaman Fathanah-Anis Matta, yang sempat diperdengarkan pada Anis Matta sewaktu pemeriksaan saksi pada ybs tempo hari. Saking kagetnya karena diperdengarkan rekaman itu, bahkan, masih menurut penuturan Tempo, Anis Matta meminta pemeriksaan dihentikan terlebih dahulu.

Dengan demikian telah ada dua alat bukti bagi KPK untuk menjerat Anis Matta. Pertama, alat bukti saksi-saksi, yakni Fathanah, Yudi Setiawan, Luthfi Hasan Ishaaq, dan karyawan PT Cipta sebagai pendekomentasi pertemuan yang diperkirakan ikut mendengar percakapan Luthfi dan Anis via telepon soal pengaturan pengalokasian anggaran proyek di Kementerian Pertanian.

Kedua, alat bukti surat berupa transfer rekening antara PT Cipta pada Ahmad Fathanah. Bukti ini bisa dicocokan dengan kwitansi penyerahan yang juga ikut ditandatangani Fathanah. Dan, ketiga, adalah alat bukti elektronik berupa rekaman pembicaraan antara Fathanah-Anis Matta sebagaimana diperdengarkan oleh KPK pada Anis Matta.

Untuk lebih meyakinkan lagi, pekerjaan rumah bagi KPK selanjutnya adalah, membuktikan aliran dana baik kontan maupun transfer rekening dari Fathanah pada Anis Matta. Pembuktian ini dapat berupa slip transfer rekening, data elektronik dari PPATK, maupun saksi-saksi yang mengetahui. Jika dapat dibuktikan demikian maka sempurnalah keterlibatan Anis Matta dalam pengumpulan dana hitam buat partai putih ini.

(SP)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun