Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anas, Gimana Cara Gantungnya?

28 Februari 2013   10:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:33 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anas Urbaningrum memasang wajah serius ketika ditanya jurnalis RCTI soal ucapan siap digantung di Monas tempo hari. Anas menjawab masih ingat janjinya itu. Wawancara bertajuk "Perlawanan Anas" itu sendiri ekslusif ditayangkan RCTI, Rabu (27/2/2013) malam.

Ucapan Anas dulu berbunyi: "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas." Ucapan itu disampaikannya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (9/3/2012) lalu.

Bagi saya, ucapan Anas tersebut tak lebih retorika politik ketimbang janji/sumpah yang berdampak kongkrit berupa digantung sungguhan bila benar terbukti. Anas tidak mengatakan dirinya akan gantung diri bila terbukti korupsi proyek Hambalang, melainkan 'gantung Anas di Monas'. Artinya, yang menggantung dirinya adalah orang lain.

Pertanyaannya, bagaimana cara orang lain mengeksekusi gantung pada Anas di Monas? Hukum kita tidak mengenal eksekusi terpidana berupa hukuman gantung. Yang ada hukuman mati berupa ditembak, penjara, denda, dan tindakan (kerja sosial, dll). Pelaksanaan eksekusi pidananya dilakukan oleh aparat hukum.

Taroklah nanti dakwaan pada Anas terbukti di pengadilan dan putusan hakim kemudian berkekuatan hukum tetap. Nah, andai ada yang ujug-ujug menyeret Anas untuk digantung di Monas, maka secara hukum tindakan demikian tidak dibenarkan. Mendorong atau membantu untuk gantung diri demikian dapat dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jika jadi bunuh diri (Pasal 345 KUHP).

Begitu pun jika Anas dengan kesadaran sendiri naik ke Monas lalu gantung diri. Sulit membayangkannya. Karena bunuh diri adalah dosa besar dalam keyakinan agama yang dianut Anas. Dan seorang Anas kelihatannya masih punya cukup akal sehat dan intelektualitas untuk menghindari kekoyolan demikian.

Tidak dibenarkan secara hukum membiarkan orang lain gantung diri. Siapapun yang melihat Anas mau gantung diri di Monas wajib untuk mencegahnya. Repot memang.

Semua cuma omong kosong!

(SP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun