Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akankah Baru Putik Sudah Kena Interpelasi?

17 April 2012   09:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:31 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1334657135537153086

Dahlan Iskan Gratiskan Tol, Sumber: padangekspres.co.id

WACANA penggunaan hak interpelasi anggota DPR terhadap Menteri Negara BUMN, cukup beralasan. Memang sangat kuat beraroma politis. Akan tetapi, kalau boleh sok kasih saran, anggap saja:  putik akan berkembang sempurna setelah melewati ujian hujan, panas dan hama sekian waktu. Hal biasa dan normal sekali. Alasan interpelasi Keputusan Menteri Negara BUMN yang hendak diinterpelasi anggota DPR itu selengkapnya berjudul: Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/RUPS Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 15 November 2011. Adapun alasan interpelasi terhadap Kepmen BUMN tersebut, sejauh yang diberitakan media massa adalah, dikuasakannya penunjukan Direksi BUMN kepada Diputi Menteri BUMN tanpa melibatkan Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden dinilai melanggar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 16 UU No 19/2003 tentang BUMN, dan melanggar Inpres No. 8 dan No. 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Jadi, sejauh ini, wacana interpelasi tersebut cukup beralasan. Apakah wacana tersebut benar-benar  berubah jadi interpelasi benaran masih panjang prosedurnya. Hak interpelasi merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR (Pasal 20A ayat 1 UUD 1945). Hak ini merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR (Pasal 20A ayat 2 UUD 1945). Selain hak interpelasi, DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (Pasal 20A ayat 3 UUD 1945). Umpama buah Jika Dahlan Iskan diumpamakan buah, maka titik kematangan buah harusnya sebelum tahun 2014,  yakni tahun pemilihan presiden, hal ini jika diasumsikan Dahlan sudah ancang-ancang akan mencalonkan diri sebagai presiden sedari sekarang, baik terang-terangan maupun diam-diam, setidaknya ini yang menjadi kecurigaan di benak banyak orang. "Buah" itulah yang kelak akan "dimakan" para pemilih tahun 2014. Untuk mencapai titik kematangan tersebut, putik harus berkembang bertahap: bunga, putik, tua, matang. Fase bunga, dalam tataran peran publik di institusi milik negara adalah saat Dahlan menjabat Dirut PT PLN (Persero). Sebagaimana keyakinan Dahlan sendiri dalam berbagai kesempatan, ada dua tangan yang dimiliki presiden: yang satu adalah BUMN, yang satu lagi adalah APBN. BUMN menguasai lebih dari 50% total kekayaan negara. Artinya, jika Dahlan Iskan mampu membenahi 141 BUMN--lebih setengahnya sakit-sakitan, menyehatkan semua, lantas menghasilkan kontribusi maksimal bagi negara, maka bolehlah disebut Dahlan sudah naik kelas. Siap untuk tantangan yang lebih besar lagi: menyehatkan 33 provinsi termasuk ibu kota negara yang lagi sakit parah (macet, banjir, dan seterusnya). Dalam berbagai artikel yang ditulis Dahlan Iskan terutama di media jaringan Grup Jawa Pos atau Jawa Pos National Network (JPNN), pendelegasian kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat di bawahnya merupakan upaya debirokratisasi di tubuh BUMN. Hal ini supaya BUMN lebih berbudaya korporat ketimbang budaya birokrasi. Karena itu, wacana interpelasi tersebut bisa dibaca sebagai menyodorkan tantangan kepada seorang Dahlan Iskan. Jadi selanjut akan tergantung kemampuan Dahlan Iskan memainkan rentak gendangnya. Jika Dahlan dan timnya mampu menghadapi baik level wacana-interpelasi maupun interpelasi-beneran, Dahlan akan lolos dari tantangan itu. Kelak mungkin saja Dahlan mendapat dukungan cukup kuat dari parlemen. Jika secara politik parlemen dan presiden sudah berada di belakang Dahlan dalam memperbaiki kinerja BUMN, Dahlan ibarat melaju di jalan tol. Bolehlah optimis BUMN akan sehat dan makin menghasilkan pendapatan besar bagi negara, yang pada intinya berdampak luas bagi kesejahteraan warga negara. Itu artinya buah telah matang. Padang, 17 April 2012

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun