Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Adu Kuat Ibas vs Yulianis

23 Maret 2013   20:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:20 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) resmi melaporkan sangkaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yulianis, ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013) sore. Yulianis adalah mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, induk usaha milik Muhammad Nazaruddin.

Khusus masalah sangkaan yang dilaporkan Ibas tersebut, Yulianis bahkan pernah menuliskannya di Kompasiana.com, seraya mengoreksi pemberitaan selama ini.

Sebagaimana diketahui, ada dua versi pemberitaan media massa terkait jumlah aliran dana PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Permai Group, kepada Ibas. Versi pertama menyebutkan jumlah USD900,000 dan, versi kedua, menyebutkan jumlah USD200,000.

Yulianis dalam pernyataannya menyebutkan, bahwa yang diketahuinya diberikan pada Ibas adalah sejumlah USD200,000 (Rp1,8 miliar). Ini karena kebetulan ia yang membukukan pengeluaran tersebut di tahun 2010. Pada waktu itu, Yulianis sempat bertanya pada M Nazaruddin, apakah Ibas itu adalah anak Presiden SBY? "Ya iya lah, siapa lagi," jawab Nazaruddin saat itu.

Pengetahuan Yulianis ini kemudian disampaikannya dalam persidangan Nazaruddin. Dengan demikian, apa yang dinyatakan Yulianis merupakan keterangan ybs dalam kedudukan sebagai saksi di bawah sumpah di hadapan persidangan.

Secara logika hukum tentu saja keterangan Yulianis lebih dapat dipercaya dibandingkan bantahan Ibas . Hal ini karena keterangan Yulianis disampaikan dalam kedudukan ybs sebagai saksi di bawah sumpah. Karenanya jauh lebih kuat dibandingkan bantahan Ibas, yang notabene tanpa disumpah.

Dari segi substansi, keterangan Yulianis tersebut dapat divalidasi dengan pembukuan milik PT Anugerah Nusantara. Pembukuan mana telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, tinggal dicocokkan saja. Soal siapa yang menerima uang USD200,000 tersebut, apakah Ibas langsung atau melalui perantara, dapat ditelusuri lebih lanjut.

Harus diingat, bahwa pembuatan pembukuan tersebut dilakukan tahun 2010. Artinya, jauh sebelum heboh kasus Hambalang yang menyeret Nazaruddin. Dengan demikian, motif Yulianis Cs untuk merekayasa pembukuan dimaksud tidak begitu kuat. Apalagi, Yulianis telah disumpah di pengadilan.

Sementara itu, pembuktian laporan Ibas paling-paling hanya dari pemberitaan media massa, antara lain Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013, dan pembuktian saksi-saksi yang membaca media tersebut.

Secara hukum, pembuktian dengan berita media massa tersebut adalah lemah, begitupun saksi-saksinya. Ini karena apa yang dinyatakan Yulianis di media tersebut hanyalah pengulangan belaka tentang apa yang telah dinyatakan ybs sebagai saksi di pengadilan. Satu dan lain hal, apapun fakta persidangan boleh disampaikan ke publik melalui media massa karena persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Sejauh ini, bantahan kubu Ibas lebih ke teori konspirasi. Bahwa, tidak mungkin Ibas menerima suap dari proyek Hambalang untuk keperluan Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Ini karena Ibas tidak berada di kubu Anas Urbaningrum, pemenang pemilihan Ketum Partai Demokrat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun