Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ingat, Pencarian dan Pertolongan Tanggung Jawab Negara

15 Juli 2023   10:02 Diperbarui: 15 Juli 2023   10:11 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis memasang stringline di jalur Lembah Bunian, gunung Singgalang-Tandikat (Dokumentasi: Sutomo Paguci)

Apabila pelintas mengalami kecelakaan fatal, misalnya patah kaki, saat lintas dari gn Singgalang ke gn Tandikat maka kemungkinan besar korban terpaksa ditinggal di lokasi.

Sepintas terlihat sadis. Tapi itulah keputusan yang benar dari sisi rasional-taktis maupun norma pencarian dan pertolongan (search and rescue) sesuai hukum di Indonesia.

Tentu terlebih dahulu korban dievakuasi ke tempat aman terdekat, diberi pertolongan pertama, didirikan shelter/tenda, dan dibekali logistik secukupnya.

Tak mungkin, dong, korban ditunggui oleh semua temannya sampai korban sembuh. Pasti kehabisan logistik. Bisa-bisa semua mati berjamaah.

Pun, sangat sulit dan berisiko bila korban ditandu dan dibawa turun bersama. Medan terlalu berat, jauh, dan sangat sulit dilewati. Untuk bawa badan sendiri saja sulit, apalagi bila harus gotong korban.

Dalam situasi demikian sudah benar korban ditinggal sendiri atau bersama teman satu orang bila kondisi mengharuskan.

Teman-teman lain melanjutkan perjalanan untuk minta pertolongan secepatnya pada kesempatan pertama, misalnya saat dapat sinyal telepon seluler.

Selanjutnya, menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini Basarnas, untuk mengevakuasi korban. Tentu keluarga, aparat terkait, dan masyarakat luas boleh membantu.

"Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan dilaksanakan oleh pemerintah," tegas Pasal 5 UU No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
 
Karena itu, pastikan bersedia hadapi risiko terburuk sebelum berpetualang dan prinsip pantang merepotkan orang lain kecuali dalam situasi darurat.(*)

SUTOMO PAGUCI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun